BERITA KRIMINAL

Bos Developer di Batam Penuhi Panggilan Kedua Polisi Soal Kasus Dugaan Penipuan

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sebut RNH, bos developer di Batam telah penuhi panggilan penyidik soal dugaan penipuan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kapolresta Barelang, Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto saat ditemui awak media di Lobi Polresta Barelang, beberapa waktu lalu. Kapolres sebut RNH, bos developer di Batam yang juga Ketua IKABTU Batam telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus hukum yang menjeratnya 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah mangkir dari jadwal pemanggilan pertama, bos developer sekaligus Ketua IKABTU Kota Batam, Roma Nasir Hutabarat (RNH), akhirnya mendatangi Polresta Barelang memenuhi panggilan kedua penyidik.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Ia mengatakan, RNH beberapa hari lalu sudah mendatangi penyidik Polresta Barelang untuk memenuhi panggilan.

"Untuk RNH sudah hadir di Polres beberapa waktu lalu, masih diperiksa," ucap Kapolresta Barelang kepada Tribun Batam, Selasa (7/11/2023).

Dalam kesempatan kali ini, Nugroho juga menjelaskan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan masih kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Ketua IKABTU Batam Belum Penuhi Panggilan Penyidik Pasca Berstatus Tersangka

"Ada itikad baik dari terlapor untuk mengomunikasikan dengan pelapor," ujar Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho menyebut kepolisian saat ini memfasilitasi dan mendampingi terlapor dan pelapor untuk melakukan mediasi agar perkaranya selesai.

"Kita dampingi saat melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor untuk mencari solusi bersama," katanya.

Kapolresta Barelang itu juga mengatakan, untuk perkembangannya saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum masih berjalan.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka RNH, pengembang kawasan bisnis dan pertokoan Bida Trade Center (BTC) dilakukan pada 2 Oktober 2023 lalu, setelah dilakukan gelar kasus oleh Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.

Baca juga: Wali Kota Rahma Dorong Developer di Tanjungpinang Percepat Penyerahan PSU

"Pada 2 Oktober 2023 lalu, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan kasus ini juga masih dalam proses," kata Budi saat dijumpai Tribun Batam, Senin (16/10/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa berkas dan aduan. Ada sekitar 14 korban yang merupakan konsumen pembelian ruko di BTC Sei Beduk.

"Dari hasil penyidikan sementara RNH ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan terhadap konsumen yang membeli ruko di BTC dengan kerugian diperkirakan lebih kurang Rp 400 juta," kata Budi.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved