KISRUH REMPANG
Kapolresta Barelang Minta Publik Hormati Putusan Hakim Soal Praperadilan Rempang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto minta semua pihak hormati putusan hakim dalam praperadilan kasus Rempang
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang menangkan gugatan praperadilan atas penetapan 30 tersangka dalam kasus demo Rempang berujung ricuh di depan Kantor BP Batam, beberapa waktu lalu.
Sidang putusan gugatan praperadilan ini diputus Senin (6/11/2023) lalu di Pengadilan Negeri Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas proses persidangan prapradilan yang berjalan tertib dan lancar di PN Batam.
"Proses praperadilan di PN Batam berjalan lancar dan situasi masih bisa diatasi dan terbilang kondusif," ujar Nugroho, Selasa (7/11/2023).
Perihal hasil putusan, ia meminta semua pihak bisa menghormatinya.
"Apapun yang menjadi putusan hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan dalam kasus Rempang ini sudah digelar secara maraton sejak 31 Oktober 2023 di PN Batam.
Pemohon dalam kasus ini diwakili Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, sedangkan termohon, Polresta Barelang.
Baca juga: Papan Bunga Dekat PN Batam Soal Praperadilan Rempang Hilang Ketemu di Nongsa
Adapun gugatan yang dimohonkan, ialah 25 perkara untuk 30 tersangka unjuk rasa pada 11 September 2023 yang dipersangkakan melakukan kekerasan dan tindakan melawan petugas.
Sidang putusan gugatan praperadilan ini berjalan menegangkan dan diwarnai aksi walk out dari pihak pemohon.
Hasil putusan, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam kasus ini, ada beberapa poin yang dimintakan pemohon kepada hakim. Yakni:
- Memerintahkan agar termohon dihadirkan dalam sidang praperadilan ini langsung
- Mengadili permohonan praperadilan dengan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima permohonan pemohon terhadap termohon
- Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka melakukan upaya penangkapan, penahanan, penyitaan berdasarkan laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat artinya penangkapan dan lain-lainnya itu cacat formil.
- Memerintahkan terhadap termohon untuk mengeluarkan pemohon (tersangka) dari tahanan
- Memintakan termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak, nasional, media televisi, dan media online selama 7 hari kerja secara berturut-turut.
- Menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul, dalam perkara tersebut.
Permohonan yang diajukan semuanya ditolak dan dua barang bukti yang disampaikan termohon dianggap sah dan relevan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak semua eksepsi semua pemohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membayar biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Yudith membacakan putusan.
Pihak Pemohon Pelajari Pertimbangan Hakim
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.