KISRUH REMPANG

Kapolresta Barelang Minta Publik Hormati Putusan Hakim Soal Praperadilan Rempang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto minta semua pihak hormati putusan hakim dalam praperadilan kasus Rempang

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Suasana sidang putusan praperadilan atas penetapan 30 tersangka terkait kasus demo Rempang, Senin (6/11/2023) di Pengadilan Negeri Batam. Kapolresta Barelang minta semua pihak hormati putusan hakim 

Sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan 30 tersangka dalam kasus demo Rempang berujung ricuh di kantor BP Batam ini dihadiri sejumlah warga Rempang.

Warga sudah memadati PN Batam sejak pukul 12:00 WIB. Warga, terutama keluarga tahanan menaruh harapan besar terhadap hakim yang bertugas untuk membuat keputusan seadil-adilnya.

Namun, hasil putusan berkata lain.

Baca juga: Anak Tersangka Bentrok Soal Rempang Histeris Tahu Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Pembacaan putusan tersebut membuat keluarga dan tim advokad yang mengikuti sidang putusan praperadilan terkejut.

Dalam persidangan yang masih berlanjut, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Boy Jerry meminta izin kepada hakim ketua untuk meninggalkan ruang persidangan terlebih dahulu, padahal hasil putusan belum selesai dibacakan.

Boy yang meninggalkan ruangan diikuti oleh anggota tim lainnya, dan keluarga tahanan yang hadir di ruang persidangan.

Di luar persidangan, Tim Advokasi yang mewakili pemohon mengaku kecewa atas putusan hakim PN Batam.

"Kami mengaku kecewa atas apa yang diputuskan hakim. Namun kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim praperadilan," kata Andi kepada wartawan, Senin (6/11/2022)

Masih di lokasi yang sama, Mangara Sijabat dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mengaku kecewa.

Selaku perwakilan dari para tersangka, pihaknya akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang menjadi dasar hakim tunggal yang memeriksa kasus ini, hingga mengatakan sah penetapan tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Rempang Tinggalkan Sidang PN Batam saat Hakim Tolak Gugatan

"Termasuk dengan penggunaan alat bukti yang didapatkan setelah penetapan tersangka, yang menyatakan alat bukti tersebut adalah sah, sehingga itu menjadi dasar penetapan tersangka," ujar Mangara kepada awak media. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved