KISRUH REMPANG
Kapolresta Barelang Minta Publik Hormati Putusan Hakim Soal Praperadilan Rempang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto minta semua pihak hormati putusan hakim dalam praperadilan kasus Rempang
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan 30 tersangka dalam kasus demo Rempang berujung ricuh di kantor BP Batam ini dihadiri sejumlah warga Rempang.
Warga sudah memadati PN Batam sejak pukul 12:00 WIB. Warga, terutama keluarga tahanan menaruh harapan besar terhadap hakim yang bertugas untuk membuat keputusan seadil-adilnya.
Namun, hasil putusan berkata lain.
Baca juga: Anak Tersangka Bentrok Soal Rempang Histeris Tahu Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Pembacaan putusan tersebut membuat keluarga dan tim advokad yang mengikuti sidang putusan praperadilan terkejut.
Dalam persidangan yang masih berlanjut, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Boy Jerry meminta izin kepada hakim ketua untuk meninggalkan ruang persidangan terlebih dahulu, padahal hasil putusan belum selesai dibacakan.
Boy yang meninggalkan ruangan diikuti oleh anggota tim lainnya, dan keluarga tahanan yang hadir di ruang persidangan.
Di luar persidangan, Tim Advokasi yang mewakili pemohon mengaku kecewa atas putusan hakim PN Batam.
"Kami mengaku kecewa atas apa yang diputuskan hakim. Namun kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim praperadilan," kata Andi kepada wartawan, Senin (6/11/2022)
Masih di lokasi yang sama, Mangara Sijabat dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mengaku kecewa.
Selaku perwakilan dari para tersangka, pihaknya akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang menjadi dasar hakim tunggal yang memeriksa kasus ini, hingga mengatakan sah penetapan tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Rempang Tinggalkan Sidang PN Batam saat Hakim Tolak Gugatan
"Termasuk dengan penggunaan alat bukti yang didapatkan setelah penetapan tersangka, yang menyatakan alat bukti tersebut adalah sah, sehingga itu menjadi dasar penetapan tersangka," ujar Mangara kepada awak media. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.