MATA LOKAL CORNER

Selain Bawaslu Masyarakat Juga Berperan Mengawasi Pemilu 2024

Meskipun para calon sudah siap tempur, tetapi belum diperbolehkan mulai kampanye. Kampanye baru boleh dilakukan mulai 28 November 2023.

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua Bawaslu kepri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) yang bakal bertarung di panggung politik. Mereka bersaing sengit buat merebut kursi di DPR, DPD, dan juga DPRD Provinsi serta Kota/Kabupaten. 


Meskipun para calon sudah siap tempur, tetapi belum diperbolehkan mulai kampanye. Kampanye baru boleh dilakukan mulai 28 November 2023.


Jadi, dari 4 hingga 27 November 2023, semua calon tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Larangan keras kalau melanggar ada sanksinya.

 

Mereka dilarang keras buat ngelakuin kegiatan yang bisa dikira-kira sebagai bagian dari kampanye atau ajakan untuk memilih sebelum jadwal kampanye. Susah juga ya, harus hati-hati.


Pastinya penyelenggara pemilu memiliki peran besar buat jaga semua calon agar tidak curang. Mereka mengawasi dengan ketat agar tidak ada yang 'nakal'. Gimana caranya?


Mereka pasti punya trik jitu dalam memonitor semua langkah para calon ini. Tapi penyelenggara tetap harus adil. Sebaiknya jangan berpangku tangan saja. Agar pemilu berjalan jujur dan adil. 


Sehingga akan lahir wakil rakyat yang mumpuni. Tribun Batam sudah membahas detailnya di Mata Lokal Corner (MLC) live di Facebook dan YouTube Tribun Batam, Kamis 9 November 2023 pukul 14.00 WIB.
Bertemakan Tak Paten Kampanye Di Luar Jadwal dengan mengupas semua tentang aturan ini, peran KPU dan Bawaslu, serta tentu saja, bagaimana semua bisa berperan di situasi ini. 


Komisioner Bawaslu Kepri, Mariamah mengatakan sebelum penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan secara serentak 30 Oktober 2023 mendatang, sudah menempuh jalan yang panjang. Bawaslu sudah membuat surat imbauan sebanyak 2 sampai 3 kali kepada partai politik (parpol).


"Per 23 Agustus 2023 kemarin APS yang ditertibkan mencapai 3000an. Lalu kita juga sudah menyampaikan secara langsung saat Coffee Morning bahwa saat ini belum boleh sosialisasi. Alat peraga yang mengandung unsur kampanye," ujar wanita berkerudung coklat ini. 


Sementara itu, terkaitan penertiban, Bawaslu menertibkan alat peraga yang unsur kampanye, ada kalimat 'ayo, mari, dukung, mohon doa restu' dan simbol tanda paku. APS yantg memuat sesuatu meyakinkan masyarakat memilih.


"Kampanye itu menyampaikan visi dan misi. Pembagian sembako dikasih foto doang tak apa, selama belum mengandung unsur kampanye. Sepanjang tak melakukan tempat ibadah dan pemerintah. Apalagi saat ini Juknis lebih detail mengatur boleh atau tidak," kata Mariamah.


Lantas bagaimana penertiban APS yang tebang pilih? Mariamah membantah Panwascam dan Tim melakukan penertiban tebang pilih. Dan pihaknya juga tidak melakukan perlakuan yang berbeda kepada peserta politik.


"Tidak ada tebang pilih. Mau kita kemanakan pemilu. Terkait dengan perlakuan yang berbeda. Tingkat kecamatan ini yang akan menjadi evaluasi kami. Tak ada yang berbeda terhadap penafsiran dan berbeda pemahaman. Ini akan menjadi evaluasi kami. Kami mengimbau peserta pemilu menjaga kondusivitas itu," paparnya.

 

Sejauh ini masih ada APS yang tersisa. Mariamah mengatakan apabila seluruh APS ditertibkan, dari pagi sampai pagi belum tuntas. Kalau baliho harus ada cranenya harus ada orangnya. 


"Masih ditemukan sisa-sisa. 4.080 APS dengan personil yang tak sedikit. Dicopot hari ini besok pasang lagi. Kami terus menginvetarisir. Materi yang ajakan kami catat kembali," ujarnya.


Bawaslu juga menyediakan fasilitas kepada peserta pemilu yang ingin bertanya terkait aturan yang diperbolehkan dengan yang tidak. Sehingga tidak merugikan biaya percetakan APS.


"Kami berharap jangan segan bertanya, sebelum salah cetak. Ada salah satu partai ada yang begitu. Spesimen surat suara, boleh menampilkan logo-logo partai lain. Tak boleh menampilkan logo KPU Bawaslu disana. Sanksi untuk tahapan sosialisasi sanksinya bersifat administrasi. Kita mengedepankan upaya pencegahan. Peserta pemilu aktif mencari informasi," paparnya 


Ia menegaskan yang tidak diperbolehkan dan sudah diimbau, mengandung unsur ajakan, meyakinkan pemilih dan ada nomor urut dan ada tanda coblosnya.


"Nomor urut partai bisa dan nomor urut orangnya tak bisa. Peserta pemilu bisa menahan sendiri. Daripada was-was boleh bertanya," katanya.


Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah sosialisai di internal dan perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu. Hal ini juga perlu dilakukan. 


"Kolaborasi Bawaslu dengan Pemda kita punya aturan keindahan kota Batam," ujarnya.


Bagaimana ada kampanye door to door? Ia menutrukan mata Bawaslu memiliki keterbatasan dan tak sampai kesana. Ada mata rakyat yang mengawasi itu. 


"Masyarakat atau siapapun yang menemukannya boleh video, rekam dan sampaikan kepada kami. Kalau masyarakat cerdas, mereka bisa mencegahnya," katanya.


Sementara itu, menanggapi perihal money politik, tugas kita bersama juga untuk melakukan pengawasan, walaupun Bawaslu memiliki peran itu. Pihaknya sudah membentuk pemantau pemilih lokal yang mencapai 2000 untuk di Kota Batam saja yang berasal dari UIB. 


Selanjutnya termasuk pengawasan peran masyarakat itu sendiri. Laporannya langsung ke pengawas pemilu. Parpol juga memiliki tugas untuk memberikan politik kepada masyarakat.


"Ditanya wani piro apa segala macam. Politik uang akan terus bergerilya apabila ada pemberi dan penerima. Masyarakat sudah cerdas," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved