PEMILU 2024

Sekda Kepri Imbau ASN Tak Berfoto Sembarang Pose, Jaga Netralitas Jelang Pemilu

Sekda Kepri Adi Prihantara imbau ASN jaga netralitas jelang Pemilu 2024. Di antaranya dengan tidak melakukan pose dukungan ke caleg atau partai

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara. Sekda Kepri imbau ASN jaga netralitas dengan menghindari pose-pose yang menimbulkan kontradiksi jelang Pemilu 2024 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan pose dukungan ke salah satu caleg atau partai.

Menurut Adi, yang tidak diperkenankan bukan berfoto. Melainkan melakukan pose dengan simbol tertentu, sehingga membuat ASN tidak terlihat netral.

"Jadi apapun yang membuat ASN tidak netral itu tidak diperkenankan. Jadi pose tertentu seperti milik parpol atau caleg, itu tidak diperkenankan bagi ASN Kepri," katanya belum lama ini.

Adi menambahkan, sejauh ini belum ada aturan pasti larangan atau pose yang diperkenankan untuk ASN dalam berfoto.

Meskipun demikian, ASN harus menghindari pose-pose yang menimbulkan kontradiksi dan kecurigaan terhadap banyak pihak.

"Kalau berfoto, pose biasa saja. Kalau pose jempol dilarang, ya kita ambil positifnya bahwa kita mengatakan sesuatu itu baik. Jadi jangan diartikan nomor satu," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Febriadinata menuturkan, dengan telah berjalannya tahapan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepri dan kabupaten/kota telah melakukan pengawasan.

Baca juga: Aturan Pose Foto ASN Batam di Pemilu 2024, Bawaslu Serukan Bijak Bermedsos

Maka dari itu pihaknya selaku pengawas pemilu mengimbau kepada ASN yang ada di Provinsi Kepri secara keseluruhan untuk dapat bersikap netral.

Baik itu sikap, berkata, dan juga bermedia sosial dengan tidak melakukan kegiatan yang berupa like, komen, share terkait dengan unsur-unsur peserta pemilu. Seperti ajakan, dan kampanye terhadap salah satu peserta pemilu.

"Tidak juga melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu. Baik sebelum masa kampanye, maupun masa kampanye ataupun setelah masa kampanye," katanya.

Ia melanjutkan, ASN juga dilarang untuk menjadi narasumber dalam acara parpol.

Selain itu ASN juga dilarang berfoto bersama calon maupun menghadiri deklarasi.

"Kami juga meminta instansi terkait untuk mengimbau para ASN-nya agar menjaga netralitas," terangnya.

Baca juga: Selain Bawaslu Masyarakat Juga Berperan Mengawasi Pemilu 2024

Febriadinata menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang tentang Pemilu dan Surat Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu.

"Maka dari itu kami mengajak kepada seluruh ASN untuk mematuhi bersama undang-undang yang telah mengatur netralitas ASN dan berharap semua ASN bisa menjaga diri dalam bermedsos," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved