MATA LOKAL CORNER

Selain Bawaslu Masyarakat Juga Berperan Mengawasi Pemilu 2024

Meskipun para calon sudah siap tempur, tetapi belum diperbolehkan mulai kampanye. Kampanye baru boleh dilakukan mulai 28 November 2023.

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua Bawaslu kepri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) yang bakal bertarung di panggung politik. Mereka bersaing sengit buat merebut kursi di DPR, DPD, dan juga DPRD Provinsi serta Kota/Kabupaten. 


Meskipun para calon sudah siap tempur, tetapi belum diperbolehkan mulai kampanye. Kampanye baru boleh dilakukan mulai 28 November 2023.


Jadi, dari 4 hingga 27 November 2023, semua calon tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Larangan keras kalau melanggar ada sanksinya.

 

Mereka dilarang keras buat ngelakuin kegiatan yang bisa dikira-kira sebagai bagian dari kampanye atau ajakan untuk memilih sebelum jadwal kampanye. Susah juga ya, harus hati-hati.


Pastinya penyelenggara pemilu memiliki peran besar buat jaga semua calon agar tidak curang. Mereka mengawasi dengan ketat agar tidak ada yang 'nakal'. Gimana caranya?


Mereka pasti punya trik jitu dalam memonitor semua langkah para calon ini. Tapi penyelenggara tetap harus adil. Sebaiknya jangan berpangku tangan saja. Agar pemilu berjalan jujur dan adil. 


Sehingga akan lahir wakil rakyat yang mumpuni. Tribun Batam sudah membahas detailnya di Mata Lokal Corner (MLC) live di Facebook dan YouTube Tribun Batam, Kamis 9 November 2023 pukul 14.00 WIB.
Bertemakan Tak Paten Kampanye Di Luar Jadwal dengan mengupas semua tentang aturan ini, peran KPU dan Bawaslu, serta tentu saja, bagaimana semua bisa berperan di situasi ini. 


Komisioner Bawaslu Kepri, Mariamah mengatakan sebelum penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan secara serentak 30 Oktober 2023 mendatang, sudah menempuh jalan yang panjang. Bawaslu sudah membuat surat imbauan sebanyak 2 sampai 3 kali kepada partai politik (parpol).


"Per 23 Agustus 2023 kemarin APS yang ditertibkan mencapai 3000an. Lalu kita juga sudah menyampaikan secara langsung saat Coffee Morning bahwa saat ini belum boleh sosialisasi. Alat peraga yang mengandung unsur kampanye," ujar wanita berkerudung coklat ini. 


Sementara itu, terkaitan penertiban, Bawaslu menertibkan alat peraga yang unsur kampanye, ada kalimat 'ayo, mari, dukung, mohon doa restu' dan simbol tanda paku. APS yantg memuat sesuatu meyakinkan masyarakat memilih.


"Kampanye itu menyampaikan visi dan misi. Pembagian sembako dikasih foto doang tak apa, selama belum mengandung unsur kampanye. Sepanjang tak melakukan tempat ibadah dan pemerintah. Apalagi saat ini Juknis lebih detail mengatur boleh atau tidak," kata Mariamah.


Lantas bagaimana penertiban APS yang tebang pilih? Mariamah membantah Panwascam dan Tim melakukan penertiban tebang pilih. Dan pihaknya juga tidak melakukan perlakuan yang berbeda kepada peserta politik.


"Tidak ada tebang pilih. Mau kita kemanakan pemilu. Terkait dengan perlakuan yang berbeda. Tingkat kecamatan ini yang akan menjadi evaluasi kami. Tak ada yang berbeda terhadap penafsiran dan berbeda pemahaman. Ini akan menjadi evaluasi kami. Kami mengimbau peserta pemilu menjaga kondusivitas itu," paparnya.

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved