Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi hingga Kata Wakil Ketua KPK

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej jadi tersangka dugaan gratifikasi. KPK tetapkan status Wamenkumham tersangka pada Kamis (9/11)

Editor: Dewi Haryati
Ilham Rian/Tribunnews.com
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej kini jadi tersangka dugaan gratifikasi. KPK tetapkan status Eddy sebagai tersangka pada Kamis (9/11/2023) 

Ia menyebutkan, telah membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer dan bukti percakapan aplikasi pesan pendek.

Percakapan itu menunjukan bahwa Eddy Hiariej memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.

"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Sita Ponsel eks Mentan SYL Buntut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Kemudian, peristiwa kedua, yakni adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosie.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.

Sugeng pun menduga pemberian uang Rp3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Lalu, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus pada 13 September 2022.

Alhasil, sambung Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).

Dalam hal ini, Sugeng mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM, tetapi HH sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya'," kata Sugeng.

Lalu, terkait pemberian uang dengan total Rp7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikembalikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Baca juga: Wakil Tuhan Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi, KPK Periksa 3 Staf Hakim Agung MA

Akibat pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

"Apa artinya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," beber Sugeng.

Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan KPK usai Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved