TANJUNGPINANG TERKINI

Korupsi di Natuna Terbaru, Kejati Kepri Titip Wan Sofian di Rutan Tanjungpinang

Wan Sofian, Ketua LSM Forkot Natuna yang terjerat kasus korupsi dititipkan Kejati Kepri ke Rutan Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI NATUNA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri Kepri) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Kabupaten Natuna dari penyidik Polda Kepri, Rabu (15/11/2023). 

Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi.

Adapun rincian dana hibah itu di antaranya:

  1. Tahun 2011 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 400.000.000.
  2. Tahun 2011 (APBD-P Kab. Natuna) sebesar Rp. 250.000.000.
  3. Tahun 2012 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 100.000.000.
  4. Tahun 2013 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 1.027.500.000.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Muhammad Ilham)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved