TANJUNGPINANG TERKINI

Korupsi di Natuna Terbaru, Kejati Kepri Titip Wan Sofian di Rutan Tanjungpinang

Wan Sofian, Ketua LSM Forkot Natuna yang terjerat kasus korupsi dititipkan Kejati Kepri ke Rutan Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI NATUNA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri Kepri) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Kabupaten Natuna dari penyidik Polda Kepri, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Proses hukum kasus korupsi di Natuna yang menyeret Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna, Wan Sofian (65) masih bergulir.

Terbaru, penyidik Kejati Kepri menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polda Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menuturkan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tahap ll dari penyidik Polda Kepri ini terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan APBD-P Pemkab Natuna di tahun 2011 hingga 2013.

"Dalam kasus dugaan korupsi ini total kerugian negara sebesar Rp1.777.500.000 Miliar," katanya, Rabu (15/11/2023).

Pada proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik Kejati Kepri juga memeriksa kesehatan Wan Sofian.

Baca juga: Hadi Candra dkk Terdakwa Korupsi di Natuna Divonis Bebas Hakim PN Tanjungpinang

Hasil pemeriksaan kesehatan mengungkap jika yang bersangkutan dalam kondisi sehat.

Denny Anteng Prakoso juga menambahkan, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Nantinya selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung mulai dari tanggal 14 November sampai 03 Desember 2023 nanti," ungkapnya.

Penangkapan Wan Sofian oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kepri berlokasi di kediamannya di Air Kolek, Kelurahan Ranai Kota, Kamis (20/7/2023) siang.

Yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Kepri pada hari itu juga menggunakan pesawat Nam Air.

Wan Sofian diduga menjadi pelaku korupsi dalam kasus penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013, pada Kamis 20 Juli 2023.

Baca juga: Kejari Natuna Geledah Kantor Disperindagkopum Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bergulir

Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Natuna periode 2014-2019.

Bahkan pernah tercatat menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Natuna.

Berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuagan Negara Nomor: PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, 11 Juli 2023 ada sebesar Rp 1.777.500.000.

Total nilai itu merupakan rangkuman rincian dari tahun 2011 sampai tahun 2013.

Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi.

Adapun rincian dana hibah itu di antaranya:

  1. Tahun 2011 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 400.000.000.
  2. Tahun 2011 (APBD-P Kab. Natuna) sebesar Rp. 250.000.000.
  3. Tahun 2012 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 100.000.000.
  4. Tahun 2013 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 1.027.500.000.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Muhammad Ilham)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved