PODCAST

Wawancara Ekslusif, BPOM Sebut Keamanan Pangan Tanggung Jawab Bersama

Para distributor juga harus selektif memilah barang mana yang mesti disalurkan. Begitu juga konsumen, harus tahu memilih barang mana yang  dikonsumsi.

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
istimewa
Wawancara eksklusif Tribun Batam Podcast (Tripod) Ekonomi, edisi Rabu 15 November 2023 bersama Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari. 


MA: Iya. Jadi pointnya adalah harus ada nomor izin edar dari produk tersebut. 


TB: Produk pangan itu banyak, bagaimana bapak bisa memastikan atau mengkontrol hingga menjamin semua aman di konsumsi?


MA: Pertama, dengan kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan, serta kemajuan pola transportasi artinya produk maupun makanan akan banyak yang beredar dari sisi jumlah maupun jenisnya. Artinya konsumen mempunyai banyak pilihan terhadap produk yang beredar.

Kami di Badan POM Batam menerapkan manajemen resiko, artinya kita sudah memetakan produk beresiko tinggi terhadap kesehatan. Kita lakukan pemeriksaan sarana, sampling dan sebagainya.

Kalau di dalam pangan, di sebutkan pangan yang aman itu bebas dari bahaya biologi, kimia, dan mikobiologi. Jadi apabila suatu pangan bebas dari ketiga bahan bahaya dipastikan pangan aman.


TB: Ketika ada barang yang di produksi dari luar, apakah Badan POM akan melakukan hal yang di sampaikan di awal dengan pengujian dan sebagainya?


MA: Ada dua hal, ketika suatu produk masuk dari luar Kepri atau Provinsi lain kita bisa lihat dari kode pangan ML atau pangan yang di produksi di luar negeri yang di edarkan di wilayah Indonesia. Produk tersebut tidak langsung masuk, namun ada prosedur atau Surat keterangan Impor (SKI) baru suatu produk tersebut bisa di distribusikan. Tapi kalau tidak ada SKI dari kami, produk itu akan di BC tidak bisa kemana-mana. Jadi suatu produk bisa keluar dari kepabean setelah ada SKI yang di terbitkan oleh Badan POM.

Secara Nasional ada INSW atau Indonesia National Single Window, dari semuanya ada di data. Jadi Badan POM tidak bekerja sendiri atau pastinya ada lintas sektor pemerintah pusat maupun daerah.


TB: Apakah hal serupa juga berlaku untuk pangan di daerah lain?


MA: Iya sama. Terkait dengan pengujiannya kita punya sistem produksi atau suatu industri mempunyai nomor bets, artinya nomor dalam industri tersebut memproduksi dalam satu kali siklus.

Jadi kami sudah memetakan apabila produk dengan nomor bets AB misalkan masuk ke wilayah Batam, misalkan lagi suatu produk di produksi di Jawa jadi nomor bets 123 itu untuk Batam jadi Provinsi lain tidak melakukan pengujian di nomor bets tersebut.


TB: Terkait pangan yang ada di daerah kita, ada banyak sekali bahkan ribuan yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Bagaimana apakah semuanya harus melewati pengawasan Badan POM?


MA: Diawal sudah kita sampaikan sesuai tupoksi Badan POM yang mengawasi mulai obat sampai makanan, terkait pangan yang ada di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Ada beberapa kategori pangan di antaranya pertama pangan siap saji, kedua pangan Industri Rumah Tangga (IRT), ketiga pangan yang harus MD. Artinya yang pertama pangan siap saji maupun pangan yang memiliki kadaluarsa kurang dari tujuh hari tidak wajib memiliki nomor izin edar.

Kedua pangan IRT itu yang menerbitkan izin edar harus pemerintah daerah setempat kalau di kota atau kabupaten melalui PTSP. Ketiga pangan yang harus izin MD, misalkan air minum mineral maupun produk susu yang harus ada izin dari Badan POM karena memiliki resiko yang tinggi.

Sementara, apabila pangan beresiko rendah misalkan produk kering seperti keripik, para pelaku usaha bisa izin ke PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved