Ini Syarat Urus SIM Baru dan Perpanjang SIM di Batam, Biaya serta Lokasinya
Warga Batam, berikut panduan urus SIM baru dan perpanjang SIM di Batam, biaya dan lokasi pengurusannya selain di Polresta Barelang
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh aturan berlalu lintas, pengendara harus memiliki kelengkapan surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lantas, bagaimana cara dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SIM baru dan perpanjang SIM di Kota Batam?
Bagi yang belum membuat SIM C atau bagi kamu yang masa berlaku SIM-nya segera habis, jangan khawatir.
Berikut ini Tribun Batam merangkum informasi untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan di Batam. Ada beberapa tempat yang bisa didatangi warga.
Persyaratan dan mekanisme pembuatan SIM Baru di Polresta Barelang Kota Batam :
1. Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya
2. Bagi WNA menunjukkan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP)
3. Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23
tahun (SIM BII Umum)
4. Surat keterangan sehat psikologi (rohani)
5. Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
6. Mengisi formulir permohonan Pembuatan SIM Baru
7. Melakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah di sediakan
8. Mengambil nomor antrian (antrian FIFO)
9. Mengambil Foto dan sidik jari
10. Mengikuti ujian teori dan ujian praktik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/urus-sim-baru.jpg)