UPAH PEKERJA
Menanti UMK Batam 2024 Ditetapkan, Menaker Beri Waktu Hingga Akhir November 2023
Besaran UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pekerja termasuk serikat buruh. Menaker memberi waktu paling lambat 30 November 2023 ini.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penetapan Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2024 ditunggu pekerja, termasuk sejumlah serikat buruh.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menetapkan UMK Batam 2024 paling lambat 30 November 2023.
Ini juga berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Artinya, masih ada 12 hari terhitung hari ini agar dewan pengupahan bekerja menetapkan UMK Batam 2024 ini.
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyebut jika terdapat aturan baru tentang pengupahan.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia bahkan memastikan upah minimum akan naik lewat aturan baru tentang pengupahan ini.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.
Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat.
Serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
TUNTUTAN Serikat Pekerja Batam
Sementara Ketua FSPMI, Yafet Ramon meminta agar UMK Batam 2024 naik sebesar 15 persen.
Atau naik Rp 675.066 dari besaran UMK Batam tahun ini.
Dalam demo depan kantor Walikota Batam, Selasa (14/11/2023), Besaran ini mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2023, yaitu PP Nomor 78 dimana pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi ditambah dengan survey KHL.
Sebelumnya serikat pekerja di Batam juga sudah melakukan survei di enam pasar pada Minggu (5/11/2023) lalu. Yaitu Pasar Botania 1, Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Pancur Sei Beduk, Pasar SP, Pasar Batu Aji, Pasar Aviari dan Pasar Fanindo.
"Kita dapat rata-rata angka di situ Rp 5,1 juta hingga Rp 5,3 juta. Paling terendah di Pasar Sei Beduk Rp 4,9 juta. Artinya kita menggunakan Formulasi PP 78 pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Di daerah belum dapat secara final. Pertumbuhan ekonomi nasional 4 koma sekian dan inflasi ada 2 koma sekian. Jika itu ditambahkan maka totalnya 8 persen. 8 persen ini dari September 2022 sampai September 2023. Bagaimana Oktober dan selanjutnya. Maka dari 8 persen ini ada penyesuaian yang kita anggap berpengaruh didaya beli 2024. Kita minta kenaikan 15 persen," ungkapnya.
Dari orasi yang disampaikan, PP Nomor 51 tahun 2023 hasil revisi dari PP Nomor 36 tahun 2021 lalu tentang besaran Upah Minimum tidak membuka ruang utuk bermusyawarah terkait besaran UMK Batam 2024.
Yafet menjelaskan untuk pembahasan UMK Batam akan dilaksanakan sesudah pembahasan UMP Kepri 2024.
Ia berharap Pemko Batam bisa mengusulkan yang terbaik bagi buruh, agar direkomendasikan ke Provinsi tidak bolak balik seperti tahun sebelumnya.
REAKSI Apindo Batam
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam buka suara terkait usulan kenaikan Upah Minimim Kota atau UMK Batam 2024 sebesar 15 persen.
Tuntutan ini disampaikan gabungan serikat pekerja saat demo depan kantor Walikota Batam, Selasa (14/11/2023).
Apindo Batam tetap berkomitmen mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Apalagi saat ini sudah terbit aturan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang perubahan aturan Pengupahan.
Oleh karena itu, Apindo mengimbau kepada pekerja untuk sama-sama berpegang pada aturan ini dan mematuhinya.
Tuntutan agar UMK Batam 2024 naik 15 persen disampaikan serikat pekerja mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2023.
Yaitu PP Nomor 78 dimana pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi ditambah dengan survey KHL.
Sebelumnya serikat pekerja di Batam juga sudah melakukan survei di enam pasar pada Minggu (5/11/2023) lalu. Yaitu Pasar Botania 1, Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Pancur Sei Beduk, Pasar SP, Pasar Batu Aji, Pasar Aviari dan Pasar Fanindo.
"Berapa pun nilai UMK 2024 yang dihasilkan melalui rumus yang terdapat dalam PP 51 tahun 2023 tersebut itulah yang harus kita jalankan bersama," ujar Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasyid, Selasa (14/11/2023).
Sementara itu, kepada para pengusaha di Batam, Apindo sudah memberikan pemahaman-pemahaman untuk mengikuti aturan tersebut.
Berapa pun nantinya nilai UMK yang dihasilkan.
Menurut Apindo formulasi yang ada dalam PP nomor 51 tahun 2023 tersebut sudah cukup adil. Ada pertimbangan nilai inflasi di dalamnya.
Nilai inflasi ini merupakan cerminan dari penyesuaian upah akibat naiknya harga-harga barang yang dikonsumsi oleh masyarakat di Batam. Ketika inflasi tinggi, maka tentunya nilai upah minimum yang akan dibayarkan oleh pengusaha akan tinggi juga. Jika inflasi terkendali, maka upah minimum yang harus dibayarkan pengusaha juga akan lebih ringan.
Selanjutnya komponen pertumbuhan ekonomi dalam formulasi tersebut mencerminkan naiknya aktivitas ekonomi. Ketika aktivitas ekonomi berjalan baik sehingga pertumbuhan ekonomi itu tinggi, maka para pekerja juga menikmatinya melalui kenaikan upah yang tinggi juga.
"Jadi bukan hanya pengusaha yang menikmati naiknya pertumbuhan ekonomi tersebut. Ibaratnya keuntungan pengusaha itu dibagi sebagian ke karyawannya melalui kenaikan upah," katanya.
Selanjutnya nilai alfa yang ada dalam rumusan di PP tersebut, mencerminkan kewenangan untuk berunding antara pekerja dengan pengusaha. Nilainya diputuskan di meja perundingan dengan ditengahi oleh pemerintah.
Dengan begitu fungsi perundingan tidak serta merta hilang dalam rumusan aturan upah minimum tersebut.
"Jadi kami menilai kepentingan semua pihak sudah terakomodir di dalam rumus yang ada di dalam PP 51/2023. Sehingga seharusnya para pihak yang ada bisa mematuhi dan berpegang pada aturan tersebut," katanya.
Ia menambahkan mengenai keinginan serikat pekerja/buruh untuk meminta kenaikan upah pada persentase tertentu, itu sah-sah saja. Tapi keinginan itu tentunya harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau agar penyampaian keinginan tersebut juga disampaikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kondusifitas iklim investasi di Batam. Ketika ada keinginan yang kurang terakomodir, maka meja perundingan adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya," katanya.
Ia berharap, untuk tahun 2023 ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di Dewan Pengupahan. Karena selama bertahun-tahun, selalu muncul dua angka yang tidak sama.
Kalau mulai tahun ini kesepakatan bisa muncul, tentunya akan baik bagi masa depan hubungan industrial yang ada di Batam.
Apindo mengingatkan bahwa, upah minimum itu sebaiknya dilihat sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja lajang yang masih belum berpengalaman di dunia kerja. Jadi posisikanlah upah minimum itu sebagai jaring pengaman tersebut, bukan sebagai upah yang seolah menjadi upah yang diterima oleh mayoritas pekerja.
"Kepada para pengusaha yang mampu membayar di atas upah minimum, kita imbau untuk membayarnya. Karena hal itu akan mendatangkan loyalitas dari para pekerja perusahaan tersebut. Karena sense of ownership akan muncul, jika kesejahteraan pekerja itu diperhatikan oleh perusahaan. Dengan begitu, pada ujungnya akan mendatangkan nilai tambah dan kenaikan profit perusahaan itu sendiri," paparnya.
DISNAKER Batam
Sementara Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan melalui PP nomor 51 tahun 2023 mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Hal ini diungkapkan saat Rudi menemui aksi unjuk rasa, Selasa (14/11/2023).
"Tanggal 21 November ini UMP selesai ditetapkan. Setelah itu baru UMK dijadwalkan untuk dibahas," kata Rudi, Selasa (14/11/2023).
Diakuinya hingga saat ini masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Batam dari BPS Batam dan inflasi Kepri.
Ia menyebutkan pembahasan UMK dijadwalkan paling lambat pekan depan. Pembahasan UMK memang dibahas usai UMP. Hal ini guna memastikan UMK tidak berada di bawah UMP Kepri.
"Kalau Jumat sudah diputus, Senin langsung dijadwalkan," ujar pria berkacamata ini.
Menurutnya apa yang menjadi usulan dari buruh ini akan disampaikan kepada Wali Kota Batam. Pihaknya, akan menjadwalkan audiensi antara serikat buruh dengan Walikota Batam terkait upah ini.
"Kami juga menampung masukan dari buruh terkait biaya hidup dan komoditi yang terus naik. Di pembahasan kami berharap hal ini bisa menjadi poin penting oleh DPK," ujar Rudi.
Ia mengungkapkan kenaikan upah sudah dipastikan ada. Namun untuk besaran kenaikan upah harus dibahas bersama DPK.
"Jumat depan paling lambat sudah ditetapkan untuk UMP. Setelah itu langsung diagendakan UMK. Kami juga akan mengirimkan rekomendasi upah sesuai dengan kesepakatan," kata Rudi.
KOMENTAR DPRD Batam
Tidak hanya Apindo dan Disnaker Batam yang berkomentar terkait UMK Baam 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho ikut buka suara terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15 persen yang diajukan pekerja.
Menurutnya, penuntutan UMK Batam 2024 naik hingga 15 persen sia-sia apabila tidak didukung dengan penekanan harga bahan pokok.
"Terkait daripada permintaan UMK Batam, ini memang hal yang normatif. Karena bukan hanya di Kota Batam saja, tapi beberapa daerah juga melakukan hal yang sama," ujar Udin, Selasa (14/11/2023).
Ia menilai hanya saja Batam ini yang berbeda.
Perbedaannya tenaga kerja yang lokal, jika selalu menuntut sesuai dengan keinginan mereka.
Tetapi tidak dibarengi dengan penekanan harga kebutuhan pokok, itu sama saja bohong.
"Dari dulu kan begitu. Dan kita tidak mau juga, pada saat mau penentuan UMK, dilakukan operasi pasar. Jadi seolah olah harga kebutuhan pokok itu murah. Ini yang tak bisa," tegasnya.
Semestinya, per kurun waktu tiga bulan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan kontrol terhadap harga pasar ini.
Jadi saat penentuan UMK bisa mengambil nilai rata-ratanya.
"Berapa sih sebenarnya kebutuhan mereka ini. Dan apa saja yang masuk dalam kategori kebutuhan tenaga kerja ini," kata Udin.
Di samping itu, pengusaha atau investor yang ada di Kota Batam ini banyak yang mengeluh.
Di antaranya mengeluh terkait biaya operasional yang terus membengkak dan ada yang melakukan aksi disaat penentuan UMK seperti ini.
"Ini (aksi unjuk rasa) juga yang merugikan mereka," katanya.
Menurutnya, selain aksi unjuk rasa, penyampaian kenaikan UMK sebenarnya bisa dikakukan dengan upaya musyawarah atau diskusi dengan pengusaha.
Kalau aksi demo terus dilakukan dikhawatirkan akan terulang kejadian beberapa tahun lalu dimana beberapa investor memilih untuk hengkang.
"Saya rasa tidak terlalu susah untuk melakukan penghitungan dan penentuan UMK ini. Tapi sekali lagi saya katakan harus dilakukan penekanan harga kebutuhan pokok yang ada," katanya.
Udin menilai kalau tidak ada controlling harga kebutuhan pokok, sampai kapanpun akan naik terus.
Ia berharap kepada Pemerintah Kota maupun serikat pekerja dan pengusaha bisa duduk bersama membahas hal ini.
"Berapapun kita naikkan gaji, tetap itu tidsk bakalan cukup. Apalagi pasca covid, rata rata pengusaha itu minus semua job mereka ini. Karena apapun ceritanya, keputusan politik itu sangat berpengaruh dalam mendatangkan investor ke sini ke Indonesia ini," paparnya.
Ia meyakini, pengusaha juga melihat kalau iklim ekonomi disini baik, mereka aman dan nyaman berinvestasi disini maka pengupahan akan lebih baik.
Begitu juga sebaliknya, mereka akan berpikir ulang untuk berinvestasi di sini.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Roma Uly Sianturi/Ucik Suwaibah/*)
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.