UPAH PEKERJA
Apindo Batam Minta Pengusaha Terima UMP Kepri 2024 Meski Usulan Tak Diakomodir
Ketua Apindo Batam menyebut UMP Kepri yang baru ditetapkan tak berpengaruh, bahkan kemungkinan tak dipakai pengusaha. Apa alasannya?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta pengusaha menerima dan menjalankan penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Meskipun sebenarnya penetapan UMP Kepri tidak begitu berpengaruh dan mungkin tidak akan dipakai di semua daerah di Kepri.
Menurutnya, rata rata, UMK yang berlaku di Kepri sudah berada di atas UMP.
Kepala Disnaker, Kepri, Mangara M Simarmata sebelumnya mengungkap jika Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMP Kepri 2024 hari ini.
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.
Besaran UMP Kepri 2024 itu naik 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu, yakni Rp Rp 3.279.194.
Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492
"Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk menerima dan menjalankan besaran kenaikan yang ada di UMP ini," kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.
Rafki menuturkan besaran kenaikan ini sebenarnya lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi unsur Apindo.
Namun pihaknya tidak masalah usulan tersebut tidak diakomodir.
Jika dilihat dari besaran kenaikannya sekitar 3,76 persen, Apindo bisa menerimanya.
Menurut Apindo, kenaikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami bisa menerima alasan Gubernur menetapkan nilai alfa tertinggi yaitu 0,3 untuk formulasi kenaikan UMP tahun ini. Kami akan patuhi ketetapan UMP yang sudah diterbitkan oleh Gubernur tersebut," katanya.
Apindo Batam juga mengapresiasi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan UMP sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam aturan.
Baca juga: Apindo Batam Jawab Tuntutan UMK 2024 Naik 15 Persen, Minta Patuhi PP 51 Tahun 2023
Sebab Menaker Ida Fauziyah sebelum meminta agar penetapan UMP Kepri agar ditetapkan paling lambat hari ini.
"Kalau kita baca dasar penetapan UMP tersebut, kami menilai sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Artinya Gubernur Kepri dalam hal ini sudah patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.