UPAH PEKERJA
FSPMI Batam Tolak UMP Kepri 2024, Bakal Temui Gubernur Ansar Ahmad
FSPMI Batam mengungkap alasan belum bisa menerima penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam belum bisa menerima UMP Kepri 2024 yang telah ditetapkan hari ini.
Menurut Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, besaran UMP Kepri 2024 sebesar Rp 3.402.492 akan berpengaruh pada besaran kenaikan UMK kedepannya.
Kepala Disnaker Kepri, Mangara M Simarmata sebelumnya mengungkap jika besaran UMP Kepri 2024 ini naik 3,76 persen dibanding UMP Kepri tahun ini.
"Belum bisa terima. Ada beberapa hal penyebabnya. Pertama, beberapa waktu yang lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan dalam paripurna per 1 Januari 2024 ASN TNI Polri naiknya 8 persen, pensiunan 12 persen. Gimana ceritanya buruh 3,76 persen?," ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Kedua, pertumbuhan ekonomi dan inflasi kwartal kedua 2023 hingga ketiga 2023 Upah minimum 1 Januari 2024 mendatang.
Ia juga menyinggung inflasi pada Oktober, November dan Desember.
Baca juga: Apindo Batam Minta Pengusaha Terima UMP Kepri 2024 Meski Usulan Tak Diakomodir
"Artinya buruh harus nombok banyak. Tidak ditambahkan kedalam rumusan, khususnya untuk inflasi," katanya.
Apalagi menurut Yafet, sebentar lagi Natal dan Tahun Baru (Nataru) harga-harga mulai naik.
Sementara inflasi yang digunakan adalah inflask yang lalu.
Hal ini pasti akan berdampak kepada pekerja dan menambah pengeluaran yang lebih tinggi.
"Ketika pertumbuhan ekonomi melandai. Di tahun berikutnya pemerintah punya target. Tidak ada penyesuaian signifikian terhadap upah minimum ini. Target pertumbuhan ekonomi sekian persen," katanya.
Yafet menilai, besaran kenaikan UMP ini pasti berpengaruh terhadap besaran kenaikan UMK.
Kalau sudah ditetapkan agak sulit dilakukan perubahan.
"Agak ribet diperbaiki. Kami akan tempuh jalur musyawarah ke Beliau (Gubernur Kepri, Ansar Ahmad). Siapa tahu ada yang mau disampaikan. Mudah-mudahan dalam pekan ini ada pertemuan," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492
Ia menambahkan pembahasan UMK di Kota Batan akan dilakukan pada Kamis (23/11/2023) di Kantor Disnaker Kota Batam. Yafet berharap pemerintah harus ada perhatian lebih.
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.