UPAH PEKERJA
FSPMI Batam Tolak UMP Kepri 2024, Bakal Temui Gubernur Ansar Ahmad
FSPMI Batam mengungkap alasan belum bisa menerima penetapan UMP Kepri 2024 yang disahkan hari ini, Selasa (21/11/2023).
"Kami akan kawal. Kamis kita akan pengawalan dan massa dikerahkan semaksimal mungkin. Pemko Batam mempertimbangkan. Penetapan UMK 30 Hari sebelum 1 Januari," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging sebelumnya mengomentari UMP Kepri 2024 yang hari ini ditetapkan.
Politisi Hanura ini menilai, kenaikan UMP Kepri 2024 yang ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjembatani usulan kedua pihak.
Uba memandang penetapan UMP Kepri 2024 juga disesuaikan dengan inflasi di Kepri.
"Kalau melihat kenaikan 3,76 persen. Artinya ada selisih jika dibandingkan dengan tuntutan serikat pekerja," ujar Uba Ingan Sigalingging, Selasa (21/11/2023).
Dalam hal penyesuaian upah ini, Uba melihat pemerintah bisa menjembatani kedua pihak, baik pengusaha dan pekerja.
Baca juga: Aturan Baru Hitung UMK dan UMP Lewat PP 51 Tahun 2023
Lantaran masing-masing memiliki argumentasi yang didasarkan atas aturan yang dimiliki oleh pemerintah.
"Apa yang sudah diputuskan Gubernur dan disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah baik. Apalagi perekonomian kita masih bagus-bagus betul," paparnya.
Ia menambahkan tingkat pengangguran di Kepri juga tinggi saat ini. Lantaran sedikit lapangan kerja.
"Untuk UMK nanti pasti ada perundingan tripartit," katanya.
Ada tiga variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 itu.
Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alfa.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.