BERITA KRIMINAL

Penagih Hutang Tewas Ditangan Emak-emak, Pelaku Emosi Terus Ditagih

Pelaku berinisial PS (28) menghabisi nyawa debt collector berinisial RS (37) dengan cara mencekiknya menggunakan sabuk dan memukulnya dengan menggunak

Editor: Eko Setiawan
Tribunjabar.id
Gegara kesal ditagih utang sebesar Rp 3,5 juta, seorang emak-emak di Sukabumi, Jawa Barat nekat menghabisi nyawa penagih utang alias debt collector 

"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari Selasa pukul 20.00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," bebernya.

Polisi yang mendapatkan informasi lokasi pembuangan mayat korban kemudian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang.

Penyisiran yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil.

Jenazah korban akhirnya ditemukan tak lama setelah polisi melakukan penyisiran.

"Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11/2023) pagi dan kita langsung evakuasi kr RSUD Syamsudin SH," imbuhnya.

PS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Motif kasus pembunuhan ini lantaran PS memiliki utang sebesar Rp3,5 juta, namun belum memiliki uang ketika ditagih korban. Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban.

Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tuturnya.

Ari Setyawa Wibowo menerangkan anak PS yang membuang jasad korban masih berstatus saksi karena tidak mengetahui isi dari sprei merupakan jasad.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS."

"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.

Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.

Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Emak-emak di Sukabumi Habisi Nyawa Penagih Utang, Mayat Dibungkus Kasur Lalu Dibuang Anak ke Sungai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved