UPAH PEKERJA
FSPMI Dilema UMK Bintan 2024 Naik 1,33 Persen Dibanding Tahun Lalu
FSPMI Bintan Raya dilema terkait penetapan UMK Bintan 2024 yang naik Rp 51.934,88 dibanding upah minimum tahun lalu.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan Raya, Salmon dilema menerima dengan penetapan UMK Bintan 2024 yang disahkan hari ini.
Dalam pembahasan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Rabu (22/11/2023) terungkap UMK Bintan 2024 sebesar Rp 3.950.950.
Serikat sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK Bintan naik 15 persen dari UMK tahun 2023.
Menurutnya, usulan kenaikan 15 persen mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tidak hanya itu, angka pertumbuhan daerah sudah lumayan membaik dan pendapatan asli daerah pun mulai mengalami kenaikan.
"Mudah-mudahan usulan kenaikan 15 persen dari kita (FSPMI) menjadi pertimbangan pemerintah, sebelum diputuskan," harapnya.
Sejauh ini, dia masih menunggu alarahan dari pusat.
Apakah legowo atau ada alternatif lain.
"Bisa saja kami turun untuk demo. Sejauh ini belum ada arahan," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Ii santo mengatakan jika penetapan UMK Bintan 2024 disepakati naik 1,33 persen.
Atau naik Rp 51.934,88 dibandingkan dengan UMK Bintan 2023 sebesar Rp 3.889.015.
Dia menyebut, FSPMI Bintan merekomendasikan kenaikan 15 persen dari UMK tahun 2023.
Kemudian SPSI Par Bintan mengusulkan kenaikan sekira 12 persen.
Sementara dua serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah, besaran kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dia mengakui, besaran ini akan disampaikan kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam waktu dekat.
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.