UPAH PEKERJA

FSPMI Dilema UMK Bintan 2024 Naik 1,33 Persen Dibanding Tahun Lalu

FSPMI Bintan Raya dilema terkait penetapan UMK Bintan 2024 yang naik Rp 51.934,88 dibanding upah minimum tahun lalu.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
UMK BINTAN 2024 - Rapat pembahasan bersama sejumlah instansi, serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bintan di ruang rapat III, Kantor Bupati Bintan, Rabu (22/11/2023). 

"Jika Pak Bupati sudah sepakat maka, akan diteruskan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk di acc," lanjutnya.

Penghitungan besaran upah buruh wilayah Bintan tahun 2024 itu pun alami kenaikan, meski tidak signifikan.

Untuk diketahui batas penetapan UMK Kabupaten/ Kota, wajib diumumlan pada 30 November 2023.

"Kami akan gesa pada 27 November 2023 semuanya sudah masuk ke Gubernur. Lebih cepat lebih baik," jelasnya.

Sementara Sekretaris Apindo Bintan, Budi Hartono Hasibuan menyampaikan, pihaknya mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait usulan besaran UMK tahun 2024.

"Kita sesuai acuan PP Nomor 51 tahun 2023," katanya.

Tentu APINDO sepakat dengan usulan dari besaran UMK Bintan tersebut.

"Kami tidak mau neko-neko ikut sesuai aturan sajalah. Yang penting aman," katanya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved