UPAH PEKERJA

UMK Tanjungpinang 2024 Naik 3,76 Persen, Upah Minimum Anambas Naik Rp 78.044

UMK Tanjungpinang 2024 dan UMK Anambas 2024 telah disepakati kenaikannya hari ini, Rabu (22/11/2023).

TribunBatam.id/Rahma Tika
UMK TANJUNGPINANG 2024 - Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro, Achmad Nur Fatah mengungkap besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang 2024, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang menetapkan Upah Minimun Kota atau UMK Tanjungpinang 2024 sebesar Rp 3.402.492.

Penetapan UMK Tanjungpinang 2024 ini naik Rp 123.258 ribu dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.

Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro, Achmad Nur Fatah mengungkap, secara persentase, kenaikan UMK Tanjungpinang 2024 naik 3,76 persen.

Penetapan UMK dilakukan hari ini dengan mengundang sejumlah pihak, tidak terkecuali dari serikat pekerja indonesia, serikat pekerja indonesia reformasi, serikat pekerja kepariwisatan, asosiasi pengusaha, Apindo Tanjungpinang.

“Saat rapat kita bersama sepakati jumlahnya Rp 3.402.492 yang merujuk pada UMP dengan mempertimbangkan formula yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan,” ucap , Rabu (22/11/2023).

Saat menetapkan UMK ini, Nur Fatah menyamapaikan sudah memperhatikan poin - poin dan dampak yang diakibatkan dari penetapan UMK Tanjungpinang 2024 ini.

Baca juga: Menanti UMK Batam 2024, Buruh Akan Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kamis Besok

Disnaker Tanjungpinang menurutnya mempertimbangkan kondisi wilayah.

Kemudian hasil yang menguntungkan antara pengusaha dan pekerja, juga mempertimbangkan pertumbuhan inflasi.

Nur Fattah juga menjelaskan penetapan UMK setiap Kabupaten / Kota berbeda - beda, Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sebagai batas maksimum, namun jika ada daerah yang menetapkan di atas UMP diperbolehkan namun tidak diperkenankan untuk menurunkan kembali.

Selanjutnya hasil penetapan jumlah UMK Kota Tanjungpinang akan diserahkan ke Pj Wali Kota untuk ditetapkan secara resmi ke Gubernur Kepri.

“Batas terakhir tanggal 24 November ini UMK sudah harus ditetapkan masing-masing kepala daerah,” tutupnya.

Tidak hanya di Kota Tanjungpinang.

Finalisasi besaran UMK 2024 juga disepakati di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Anambas M. Ari Sofian mengatakan, besaran UMK Anambas 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.835.605.

Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

Jika dibandingkan pada tahun 2023, kenaikan persentase UMK Anambas 2024 sebesar 2,07 persen atau dengan nominal naik sebesar Rp 78.044.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved