BINTAN TERKINI

Usulan UMK Bintan Tahun 2024 Rp 3.950.950 Disetujui, Bupati Segera Terusakan ke Gubernur

Begitu angka ini sudah masuk ke Provinsi Kepri, maka pihaknya tinggal menunggu pengumuman penetapan pada 30 November mendatang.

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Ii Santo. 


"Kami ikut perintah dari pusat (FSPMI) yang mengusulkan kenaikan 15 persen," ucapnya.


Menurutnya, usulan kenaikan 15 persen mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok. 


Tidak hanya itu, angka pertumbuhan daerah sudah lumayan membaik dan pendapatan asli daerah pun mulai mengalami kenaikan. 


"Mudah-mudahan usulan kenaikan 15 persen dari kita (FSPMI) menjadi pertimbangan pemerintah, sebelum diputuskan," harapnya.


Sejauh ini, dia masih menunggu alarahan dari pusat. Apakah legowo atau ada alternatif lain.


"Bisa saja kami turun untuk demo. Sejauh ini belum ada arahan," katanya.


Sekretaris Apindo Bintan, Budi Hartono Hasibuan menyampaikan, pihaknya mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait usulan besaran UMK tahun 2024. 


"Kita sesuai acuan PP Nomor 51 tahun 2023," katanya.


Tentu APINDO sepakat dengan usulan dari besaran UMK Bintan tersebut.


"Kami tidak mau neko-neko ikut sesuai aturan sajalah. Yang penting aman," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved