KETUA KPK TERSANGKA
Nasib Firli Bahuri di KPK Setelah Berstatus Tersangka, Masih Boleh Datangi Kantor
Nasib Firli Bahuri di KPK makin menyita perhatian setelah Presiden Jokowi terbitkan Keppres. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkannya tersangka.
Johanis sempat menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
Johanis mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada keppres pemberhentian sementara yang terbit.
"Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," katanya.
Setelah Keppres terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK.
Namun meski sudah diberhentikan dan aksesnya sudah diputus, Firli masih diizinkan datang ke kantor KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatn Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.
Sebagai pengganti Firli, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua sementara KPK. "Keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan tertulis.
KPK sendiri belum menerima petikan Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.
"Kami berharap surat penunjukan pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," tambahnya.
Johanis juga menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.
"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial. Kalau ada satu pimpinan [Alexander Marwata] menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," sebutnya melansir Tribunnews.com.
Terpisah, Nawawi mengaku baru mengetahui penunjukannya menjadi Ketua sementara KPK pada Sabtu (25/11/2023) pagi seusai menunaikan salat subuh.
"Saya baru mengetahui ini sesudah salat subuh," ujar Nawawi saat dihubungi.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.