Biaya Haji 2024 Ditetapkan, Jemaah Bayar Rp 56 Juta, BPKH Siapkan Rp 8,2 T

Biaya haji 2024 ditetapkan setelah pemerintah melalui Menag RI menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/11).

TribunBatam.id/Dok BPKH
BIAYA HAJI 2024 - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas memberi keterangan soal biaya haji 2024 setelah rapat kerja bersama Komisi VIII Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 akhirnya disepakati sebesar Rp 93,4 juta.

Kesepakatan ini setelah pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 Rp 93,4 juta.

Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Baca juga: Kuota Haji Kepri 2024 Bertambah, Kanwil Kemenag Kepulauan Riau Ungkap Rinciannya

Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR RI setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut pun menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang Rupiah," ujar Menag Yaqut melansir Kompas.com.

Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114.

Sebagai informasi, biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Adapun kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Baca juga: Begini Cara Cek Keberangkatan Haji secara Online via Aplikasi Pusaka

Sementara masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 (empat puluh satu) hari.

Sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap memberikan dukungan nilai manfaat dari BPKH yang diperlukan sebesar Rp8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024.

Proporsi yang telah disepakati sebesar 60 persen ditanggung oleh jemaah haji dan 40 persen ditanggung dari Nilai Manfaat BPKH.

Mereka pun merinci BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jemaah ini.

Pertama, biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata￾rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.

Baca juga: Warga Karimun VIRAL, Mantap ke Tanah Suci untuk Ibadah Haji Pakai Sepeda

Kedua, biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen.

Ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.

Penetapan tersebut menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160.

Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.

Sementara fasilitas makanan yang diterima oleh jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Mekkah sebanyak 84 kali
(termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna).

Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan Baku serta
juru masaknya berasal dari Indonesia.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia Bertambah 20 Ribu Jemaah, Mulai Berlaku Tahun 2024

“BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji” ungkap Kepala BPKH, Fadlul Imansyah dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Fadlul juga menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.

Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.

Dalam kesempatan itu, Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI mMenyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp.14.558.658.000.

Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI juga meminta Panja kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat
di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

Dalam kesempatan itu disepakati pula bahwa Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji.

Sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.

"BPKH mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku," sebutnya.(TribunBatam.id/*) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved