KASUS ANDHI PRAMONO
Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini
Andhi Pramono sebelumnya disebut menerima uang dari bos sembako di Karimun hingga Rp 2 Miliar saat masih aktif menjabat sebagai pegawai Bea Cukai.
Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK.
BOS Sembako Karimun Setor Uang ke Andhi Pramono
Andhi Pramono diketahui menerima uang Rp 2,375 Miliar dari bos sembako di Karimun bernama Supriyanto.
Bos sembako di Karimun itu diketahui mentransfer sebanyak 32 kali ke mantan pegawai Dirjen Bea Cukai itu.
Tepatnya saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017.
Andhi Pramono tercaatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) pada 2010 silam.
Penerimaan sejumlah uang dari bos sembako di Karimun itu terungkap dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau SIPP PN Jakarta Pusat, terdapat bank di Provinsi Kepri disebut dalam dakwaan yang dibacakan.
Baca juga: KPK Titip 3 Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam ke Rupbasan Tanjungpinang
Di antaranya BCA KCP Nagoya Komp. Sakura Anpan Jalan Imam Bonjol Blok B 6-8 Batam Kepulauan Riau, BCA KCP Karimun Jalan Ampera 4-5 Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.
Kemudian BCA KCP Penuin Jalan Pembangunan Komp Penuin Center Blok E nomor 12 Batam Kepulauan Riau.
Selain Supriyanto, jaksa KPK dalam dakwaannya juga mengungkap sejumlah uang yang diterima Andhi Pramono dalam perkara gratifikasi total Rp 58 miliar itu.
Sejumlah uang itu terkait pengurusan ekspor impor.
Uang itu diterima melalui sejumlah rekening atas nama Andhi Pramono dan atas nama orang lain alias nominee yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Iksannudin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar, dan Kamariah.
Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.
BREAKING NEWS - KPK Sita Sejumlah Aset Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang |
![]() |
---|
Eksepsi Andhi Pramono Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, JPU Minta Pledoi Ditolak |
![]() |
---|
Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang |
![]() |
---|
Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Ini Kata Kapolsek Lubuk Baja terkait Pemeriksaan Istri dan Mertua Andhi Pramono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.