KASUS ANDHI PRAMONO

Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini

Andhi Pramono sebelumnya disebut menerima uang dari bos sembako di Karimun hingga Rp 2 Miliar saat masih aktif menjabat sebagai pegawai Bea Cukai.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Andhi Pramono jalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Potret Andhi Pramono menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11). Dalam sidang itu, jaksa KPK mengungkap Andhi Pramono menerima uang Rp 2 miliar lebih dari bos sembako di Karimun. Jaksa KPK menyebut uang gratifikasi hingga Rp 58 miliar yang diterima Andhi Pramono di antaranya ia gunakan untuk membayar rumah sakit dan membayar biaya kuliah anaknya. 

"Tanggal 22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

Nilai uang yang diterima Andhi Pramono mencapai Rp 50.286.275.189 dan 264,500 dolar AS (Rp 3.800.871.000), serta 409,000 dolar Singapura (Rp 4.886.970.000).

Jika dijumlahkan mencapai Rp 58.974.116.189.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK.

Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi.

Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.

Berikut rincian daftar penerimaan uang Andhi Pramono melansir Tribunnews.com:

  • Pengusaha sembako di Karimun Suriyanto: Rp 2.375.000.000;
  • Penerimaan melalui Rony Faslah: Rp 2.796.300.000;
  • Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo: Rp 1.526.145.860;
  • Pengusaha importir dan PPJK Rudi Hartono: Rp 1.170.000.000;
  • Pengusaha bidang ekspor impor Rudy Suwandi: Rp 345.000.000;
  • Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin: Rp 360.000.000;
  • Penerimaan dalam bentuk mata uang asing Rp 4.472.430.000;
  • Penerimaan lain Rp 1.420.162.000 dan Rp 20.830.020.130.
  • Penerimaan lainnya berjumlah Rp 7.076.047.006.
  • Penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4.176.850.000.
  • Beneficiary owner dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa, Hasim dan La Hardi: Rp 952.250.000;
  • Beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi: 480.000.000.(TribunBatam.id) (Kompas.com) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved