Sabtu, 11 April 2026

KESEHATAN

Perlu Gigi Palsu, Begini Cara Klaimnya Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Gigi palsu atau gigi tiruan gratis BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.

Kompas.com
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah dengan gigi dapat klaim gigi palsu. Ilustrasi gigi sehat. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah dengan gigi dapat melakukan pengobatan dan perawatan dengan sejumlah fasilitas.

Termasuk mendapatkan gigi palsu atau protesa gigi.

Untuk klaim alat kesehatan gigi palsu, peserta harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Gigi palsu atau gigi tiruan gratis BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.

Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu gratis BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dari BPJS Kesehatan

Baca juga: Panduan Cara Ajukan Turun Kelas BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

Untuk bisa mendapatkan gigi tirutan dengan BPJS Kesehatan, status kepesertaan yang bersangkutan harus berstatus aktif.

Cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, tata cara klaim prothesa gigi atau gigi palsu sebagai berikut :

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
  • Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk klaim gigi palsu

Perlu diketahui, saat mengklaim gigi palsu atau protesa gigi gratis dari BPJS Kesehatan, peserta dapat membawa dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah diverifikasi.

Nilai ganti maksimal yang diberikan dalam pelayanan protesa gigi Rp 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa.

Namun, untuk masing-masing rahang akan memperoleh nilai ganti maksimal Rp 550.000.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan.

Peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Begitulah informasi ketentuan dan cara klaim gigi palsu atau protesa gigi BPJS Kesehatan.

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved