KESEHATAN

Cara Klaim Kruk Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh alat bantu jalan kruk bila memang dibutuhkan dan mendapatkan rekomendasi dari dokter.

net
KRUK - Cara klaim kruk gratis dari BPJS Kesehatan. Foto ilustrasi orang menggunakan kruk untuk berjalan. 

TRIBUNBATAM.id - Masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak mengetahui bahwa mereka bisa mendapatkan alat kesehatan secara gratis.

Ada beragam alat kesehatan yang bisa diklaim, misalnya saja alat bantu pendengaran, korset kesehatan, kacamata, gigi palsu hingga kruk.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh alat bantu jalan kruk bila memang dibutuhkan dan mendapatkan rekomendasi dari dokter.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ketentuan pemberian kruk BPJS Kesehatan paling cepat diberikan 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, pelayanan alat bantu jalan berupa kruk penyanggga tubuh adalah bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Besaran maksimal pemberian alat bantu jalan berupa kruk penyangga tubuh maksimal Rp 350.000 per peserta.

Perlu dicatat, apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian kruk oleh sebab apa pun, maka BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu gerak kruk.

Baca juga: Perlu Gigi Palsu, Begini Cara Klaimnya Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dari BPJS Kesehatan

Cara klaim alat bantu gerak kruk BPJS Kesehatan

Berikut cara klaim alat bantu jalan berupa kruk penyangga tubuh BPJS Kesehatan yang dilansir kompas.com, yaitu :

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk
  • Peserta mengambil kruk pada faskes atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep kruk, dan bukti keabsahan administrasi
  • Petugas faskes atau apotek akan melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan dan kruk akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Dalam hal penggantian biaya, peserta tak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan.

Sebab, pengajuan penggantian biaya kruk BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh apotek atau faskes.

Faskes atau apotek tak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali harga kruk melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan.

Itulah cara dan ketentuan klaim kruk gratis BPJS Kesehatan bagi peserta.

Semoga informasi ini membantu bagi yang membutuhkan.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved