KASUS ANDHI PRAMONO

Eksepsi Andhi Pramono Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, JPU Minta Pledoi Ditolak

Eksepsi Andhi Pramono yang dibacakan kuasa hukumnya menyebut dakwaan jaksa KPK yang menyebut kliennya menerima gratifikasi Rp 58 M lebih tak jelas.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
EKSEPSI ANDHI PRAMONO - Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11) mengungkap Andhi Pramono menerima uang Rp 2 miliar lebih dari bos sembako di Karimun. Tim penasihat hukum Andhi Pramono menyebut dakwan jaksa KPK tidak jelas. 

Jaksa KPK juga dinilai tidak menjelaskan adanya kegiatan pemberian arahan atau informasi terkait dengan penunjukan perusahaan ekspor impor yang baik dalam menjalankan impor clearance, serta kegiatan penerimaan atau pengeluaran uang terkait dengan pinjam meminjam antar sahabat atau teman.

Padahal, kata Eddhi, kegiatan tersebut tidak dalam kapasitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara.

“Bahwa dalam dakwaan penuntut umum tidak disebutkan juga keterkaitan antara penerimaan uang yang diperoleh terdakwa dengan kedudukan jabatan yang disandang oleh terdakwa,” ucap dia.

Baca juga: Ini Kata Kapolsek Lubuk Baja terkait Pemeriksaan Istri dan Mertua Andhi Pramono

Eddhi menyebut, Andhi dalam dakwaan penuntut umum mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) terkait organisasi dan tata kerja instansi vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang didalamnya mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diuraikan dalam Kepmenkeu.

Adapun tupoksi serta wewenang Andhi yang diuraikan dalam Kepmenkeu, menurut dia, tidak berhubungan dengan penerimaan uang sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum KPK.

“Bahwa jabatan yang disandang oleh terdakwa juga dibatasi oleh lokasi (locus) yang telah ditetapkan serta mempunyai batasan waktu yang tidak berhubungan dengan penerimaan uang yang diterima oleh terdakwa yang juga berbeda dengan lokasi (locus)-nya. Bahwa tempat kegiatan mitra usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagian besar berada di luar wilayah Republik Indonesia sehingga tidak berhubungan dengan jabatan terdakwa serta kegiatan tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban tugas terdakwa,” ucap dia melansir Kompas.com.

Dengan demikian, Edhhi menilai, penerimaan uang oleh Andhi tidak berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak bertentangan dengan tugas atau kewajiban penerimaan negara.

Ia mengatakan, tidak jelasnya dakwaan penuntut umum juga terlihat dalam unsur pembuatnya atau subyek delik dan unsur berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang tidak diuraikan fakta-fakta yang secara spesifik menjelaskan peristiwa atau proses terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Penyidik KPK ke Batam Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono

“Bahwa dakwaan yang tidak jelas atau tidak lengkap tersebut menyebabkan hak-hak terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri. Berdasarkan perumusan surat dakwaan yang tidak sesuai dari hasil pemeriksaan penyidikan maka surat dakwaan tersebut adalah surat dakwaan yang tidak jelas atau kabur alias obscuur libel,” ujar dia.

Terkait tudingan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Menurut jaksa, eksepsi Andhi Pramono yang diajukan tak berdasar. 

Jaksa KPK, Joko Hermawan menilai, dalil-dalil itu cenderung berisikan pembelaan atau pleidoi untuk diri terdakwa yang sudah disimpulkan secara sepihak oleh penasihat hukum terdakwa.

Sehingga, dalil-dalil tersebut sangat prematur dan tak relevan untuk dijadikan sebagai alasan dalam mengemukakan keberatan atau eksepsi perkara a quo.

Joko mengatakan, seandainya uraian dakwaan KPK dianggap tak jelas dan tak lengkap, hal itu tak akan mengakibatkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum.

Hal itu, kata dia, hanyalah dalil Andhi Pramono. Joko pun menilai eksepsi dari Andhi sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan. 

“Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan kami atas nama terdakwa Andhi Pramono tak cermat, tak jelas, dan tak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tak dapat diterima, adalah tidak berdasar,” ujarnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved