PUBLIC SERVICE
Temukan Penyimpangan Publik, Ombudsman Ajak Lapor Pakai Aplikasi, Begini Caranya
Ombusman mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan penyimpangan dengan mengakses website lapor.go.id.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Bagi masyarakat dan mahasiswa di Kepri yang menemukan penyimpangan pelayanan publik agar dapat melaporkannya dengan menggunakan aplikasi lapor.go.id.
Cara ini diklaim lebih efektif jika dibanding memposting atau memviralkannya di platform media sosial.
“Jangan melapor di media sosial. Belum tentu ditindaklanjuti bahkan bisa menyakiti diri sendiri,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari saat mendatangi kampus Politeknik Negeri Batam pada kegiatan Lapor Goes To Campus, Rabu (6/12/2023).
Melapor pada saluran Lapor.go.id, kata dia sudah disediakan sebagai tempat menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik.
Kepada ratusan mahasiswa Poltek, Lagat menyampaikan Ombudsman RI sebagai salah satu dari lima lembaga yang menggawangi SP4N Lapor selalu melakukan pemantauan pada laporan yang disampaikan masyarakat.
“Jangan khawatir, laporan anda di SP4N Lapor itu selalu kami pantau, setiap hari, minggu, bulan dan tahun sejak 2019. Kami selalu lakukan pengawasan terhadap entitas yang menerima laporan di SP4N Lapor. Kami akan pastikan mereka merespon. Jika lebih dari 60 hari tidak ada respon, maka kami tindaklanjut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
Lantas ia pun mengajak mahasiswa sebagai agen perubahan turut andil dalam memperbaiki pelayanan publik.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hanya sekitar 6.000 an generasi Z melapor menggunakan aplikasi Lapor.go.id.
Di era digital saat ini, tidak dapat dipungkiri masyarakat cenderung memilih untuk mengviralkan penyimpangan pelayanan publik di media sosial yang belum tentu ditindaklanjuti.
Dengan adanya data itu, ia meminta mahasiswa menyampaikan persoalan pelayanan publik pada saluran yang benar yaitu Lapor.go.id.
Untuk melaporkan terkait temuan penyimpangan, masyarakat bisa mengakses website lapor.go.id.
Setelah membuka aplikasi itu, pengunjung bisa memilih klasifikasi laporan. Dalam laporan, pelapor bisa menyembunyikan identitas. Di website tersedia menu pilihan tinggal sesuai pilihan pelapor. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.