KISRUH REMPANG
35 Tersangka Kisruh Rempang Depan BP Batam Segera Sidang, Satu Orang Tahanan Kota
Sebanyak 35 tersangka kerusuhan terkait rencana investasi Rempang depan BP Batam segera disidang. Polisi telah melimpahkan ke Kejari Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kasus kerusuhan depan kantor BP Batam terkait polemik rencana investasi di Rempang segera sidang.
Penyidik Polresta Barelang menyerahkan 35 orang tersangka kerusuhan pada 11 September 2023 berikut barang bukti lain ke Kejari Batam, Jumat (8/12).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Barelang setelah Kejari Batam menyatakan berkas perkara lengkap.
Dari 35 tersangka, sebanyak 34 dititipkan sementara di Rutan Kelas IIA Batam.
Sementara seorang tersangka berinisial S berstatus tahanan kota sebab masih pelajar kelas 2 SMK.
Baca juga: Papan Bunga di PN Batam Hilang saat Putusan Praperadilan Rempang Masih Misteri
"Sudah pelimpahan tahap II. Berkas dan tersangka berikut barang bukti lain kami serahkan ke Kejari Batam," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (9/12/2023).
Ia menegaskan jika tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait penanganan hukum ini.
Semua menurutnya berjalan sesuai dengan aturan atau proses hukum yang berlaku.
Ia juga berharap tersangka segera mendapat putusan dari pengadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat perbuatannya.
Nugroho juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi hukum.
Baca juga: Kepala BP Batam Tanggapi Video Viral Dirinya terkait Otak Bentrok Kisah Rempang
Sebab Indonesia menjunjung tinggi hukum.
"Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan Kota Batam, karena dibutuhkan partisipasi semua lapisan masyarakat agar Kota Batam tetap kondusif," imbuhnya.
Ia juga berharap kedepannya untuk menjadi pelajaran.
Jika ingin menyampaikan aspirasi tidak perlu anarkis cukup sekali ini saja terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepri.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.