PEMILU 2024

DKPP Sanksi Keras Ketua Bawaslu RI dan 4 Anggota Gegara Kader Parpol

Ketua Bawaslu RI dan 4 anggota kena sanksi keras DKPP gegara menetapkan anggota Bawaslu yang masih terafiliasi dengan parpol.

TribunBatam.id via dkpp.go.id
Ketua Bawaslu RI dan empat anggotanya dapat sanksi keras DKPP karena menetapkan seorang anggota Bawaslu Provinsi periode 2022-2027 yang masih masuk pengurus salah satu partai politik. Foto logo DKPP RI. 

Perubahan kedua terjadi ketika Rahmat Bagja mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023.

Kemudian pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Perubahan ketiga, Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang semula 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Perubahan keempat, mengundur pelantikan anggota terpilih menjadi 16-20 Agustus 2023.

Padahal, masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 dimulai 14 Agustus 2023.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP.

Para Teradu menurut DKPP juga terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.

Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menghormati putusan teranyar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner Bawaslu RI melanggar etik.

"Kami harus melaksanakan putusan DKPP. Hal tersebut merupakan teguran terhadap kami," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).(TribunBatam.id/*) (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved