PEMILU 2024
DKPP Sanksi Keras Ketua Bawaslu RI dan 4 Anggota Gegara Kader Parpol
Ketua Bawaslu RI dan 4 anggota kena sanksi keras DKPP gegara menetapkan anggota Bawaslu yang masih terafiliasi dengan parpol.
DKPP dalam putusan mengungkap jika anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
Baca juga: Ardhi Sikapi Kabar KPU Lingga Dilaporkan ke DKPP Soal Keluarga Komisioner Nyaleg
Pemberhentian sementara teradu dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.
"Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo," sebut Heddy Lugito lagi.
Sidang juga dihadiri Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.
BUKAN Sekali
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada seluruh anggota Bawaslu RI berkaitan dengan perubahan berkali-kali jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023), terkait perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.
Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 itu diadukan Suryono Pane.
Sedangkan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.
Kedua pengadu menilai para anggota Bawaslu RI telah bertindak tidak profesional. DKPP menyatakan kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mendapatkan sanksi paling berat di antara koleganya, yakni sanksi peringatan keras.
Sementara itu, Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI lainnya yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono, dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP menyatakan Rahmat Bagja dkk terbukti melanggar kode etik karena mengubah jadwal seleksi hingga empat kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.
Perubahan pertama dilakukan pada 8 Juni 2023 dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten.
Yakni memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.