PEMILU 2024

DKPP Sanksi Keras Ketua Bawaslu RI dan 4 Anggota Gegara Kader Parpol

Ketua Bawaslu RI dan 4 anggota kena sanksi keras DKPP gegara menetapkan anggota Bawaslu yang masih terafiliasi dengan parpol.

TribunBatam.id via dkpp.go.id
Ketua Bawaslu RI dan empat anggotanya dapat sanksi keras DKPP karena menetapkan seorang anggota Bawaslu Provinsi periode 2022-2027 yang masih masuk pengurus salah satu partai politik. Foto logo DKPP RI. 

TRIBUNBATAM.id - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tidak hanya Ketua Bawaslu RI, sejumlah anggota Bawaslu RI masing-masing Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono juga mendapat sanksi serupa.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 ini, merespons sah atau tidaknya Winshi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2022-20227.

DKPP berpendapat Teradu I sampai V tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik.

“Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027,” sebut Ketua Majelis di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12) melansir laman resmi DKPP.

Baca juga: Kasek Bawaslu Kepri Ungkap Alasan Putus Kontrak Jefri Perdana Dalam Sidang DKPP

DKPP mengatakan nama Winsi Kuhu tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Bagja disebut menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat keputusan tersebut pada 16 Agustus 2023.

Sementara dalam perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023, teradu Herwyn J.H. Malonda selaku anggota Bawaslu RI dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (9), Peringatan Keras (7), dan Pemberhentian Sementara (1).

Baca juga: Lima Komisioner KPU Lingga Jalani Sidang Etik DKPP, Ini Awal Laporannya

Sementara itu, tiga Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara seorang anggota Bawaslu.

Ia berstatus teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP Jakarta, Jumat (8/12), Ketua Majelis, Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu selama 30 hari kerja.

Pemberlakuan putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan.

DKPP dalam putusan mengungkap jika anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Baca juga: Ardhi Sikapi Kabar KPU Lingga Dilaporkan ke DKPP Soal Keluarga Komisioner Nyaleg

Pemberhentian sementara teradu dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.

"Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo," sebut Heddy Lugito lagi.

Sidang juga dihadiri Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

BUKAN Sekali

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada seluruh anggota Bawaslu RI berkaitan dengan perubahan berkali-kali jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023), terkait perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 itu diadukan Suryono Pane.

Sedangkan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.

Kedua pengadu menilai para anggota Bawaslu RI telah bertindak tidak profesional. DKPP menyatakan kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mendapatkan sanksi paling berat di antara koleganya, yakni sanksi peringatan keras.

Sementara itu, Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI lainnya yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono, dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP menyatakan Rahmat Bagja dkk terbukti melanggar kode etik karena mengubah jadwal seleksi hingga empat kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.

Perubahan pertama dilakukan pada 8 Juni 2023 dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten.

Yakni memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.

Perubahan kedua terjadi ketika Rahmat Bagja mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023.

Kemudian pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Perubahan ketiga, Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang semula 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Perubahan keempat, mengundur pelantikan anggota terpilih menjadi 16-20 Agustus 2023.

Padahal, masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 dimulai 14 Agustus 2023.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP.

Para Teradu menurut DKPP juga terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.

Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menghormati putusan teranyar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner Bawaslu RI melanggar etik.

"Kami harus melaksanakan putusan DKPP. Hal tersebut merupakan teguran terhadap kami," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).(TribunBatam.id/*) (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved