KEPRI TERKINI

DPRD Kepri Belum Terima Surat PAW Hadi Candra dan Ilyas Sabli Gegara Korupsi

Dua anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, Hadi Candra dan Ilyas Sabli terseret dalam pusaran korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KORUPSI DI NATUNA - Wakil Ketua ll DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono mengungkap DPRD Kepri belum menerima surat PAW Hadi Candra dan Ilyas Sabli dari partai politik mereka terkait korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas tersandung kasus korupsi.

Mereka, Hadi Candra dan Ilyas Sabli tersandung kasus koruipsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.

Tepatnya setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menyatakan keduanya bersalah.

Hadi Candra divonis bersalah oleh majelis hakim MA RI, dan dijatuhi hukuman berupa 1 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345.450.000.

Meski telah mendapat kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kepri belum di-PAW.

Wakil Ketua ll DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono menuturkan, bahwa kedua anggota dewan yang tersandung kasus korupsi belum di PAW.

"Soalnya pimpinan belum menerima surat PAW dari partai yang bersangkutan," katanya sesudah paripurna di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (11/12/2023).

Raden juga menyerahkan, kepada partai masing-masing terkait langka yang mau diambil.

"Intinya kami menunggu saja dari partai masing-masing. Soalnya belum sampai ke pimpinan," jelasnya.

Dua anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, Hadi Candra dan Ilyas Sabli sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Vonis MA itu terkait kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna.

Putusan tersebut merupakan putusan MA dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Hadi Candra divonis bersalah oleh majelis hakim MA RI, dan dijatuhi hukuman berupa 1 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345.450.000.

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Boy Syailendra SH saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (5/12/2023) membenarkan putusan MA terkait keduanya itu.

"Betul, untuk Hadi Candra terkonfirmasi dan divonis bersalah, keputusan itu sudah inkraht," kata Boy Syailendra.

Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna itu melibatkan lima tersangka.

Termasuk mantan Bupati, anggota DPRD Natuna serta anggota DPRD Kepri yang masih aktif hingga saat ini.

Kelima tersangka itu antara lain, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hadi Candra, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012 dan Syamsurizon selaku Sekda Natuna periode 2009-2016.

Untuk tersangka Hadi Candra dan Ilyas Sabli, saat ini merupakan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved