BERITA SINGAPURA
Kecelakaan di Singapura Tewaskan Lansia, Polisi Korek Keterangan Sopir Taksi
Kecelakaan di Singapura menewaskan seorang lansia wanita setelah tertabrak taksi, Minggu (10/12). Polisi menggelar investigasi terkait hal itu.
TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Kepolisian Singapura sedang menyelidiki kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki berumur 76 tahun.
Kecelakaan di Singapura itu menewaskan seorang lansia wanita setelah taksi menabraknya di Pasir Ris, Minggu (10/12) waktu setempat.
Polisi mengetahui kecelakaan di Singapura yang berlokasi di pertigaan Pasir Ris Rise dan Pasir Ris Drive 3 sekira pukul 19.55 waktu setempat.
Aparat penegak hukum Singapura pun telah menangkap sopir taksi berjenis kelamin laki-laki berusia 58 tahun itu.
Polisi menangkapnya karena mengemudi secara sembarangan, hingga menyebabkan kematian.
The Stait Times melalui media Tiongkok, Lianhe Zaobao melaporkan jika lansia wanita tersebut diyakini sedang menyeberang jalan ketika dia ditabrak oleh taksi yang sedang berbelok ke kanan.
Wanita tua itu dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal karena luka-lukanya.
KRIMINAL di Singapura
Tidak hanya kecelakaan di Singapura, perkara kriminal lain di Singapura sebelumnya menjerat seorang perempuan berumur 40 tahun.
Ia dituduh melakukan kekerasan terhadap anak perempuan yang masih berumur satu tahun.
Wanita di Singapura itu dilaporkan memukul anak di bawah umur itu berulang kali hingga menimbulkan luka memar pada pipi kanan korbannya.
Jaksa menyebut jika wanita tersebut berstatus sebagai penyedia perawatan bayi.
Pengadilan Singapura melarang penyebutan namanya setelah adanya perintah bungkam yang dikeluarkan pengadilan.
Ini bertujuan untuk melindungi identitas korban yang masih di bawah umur.
Perintah pembungkaman dilaporkan juga meluas hingga ke lokasi kejadian.
Jaksa dalam dakwaannya mengungkap jika kekerasan anak di Singapura itu terjadi pada 15 Maret 2023 sekira pukul 17.00 waktu setempat.
Wanita 40 tahun yang didakwa terlibat kekerasan anak di Singapura itu dilaporkan mendengarkan dengan tenang proses persidangan.
Ia mengenakan masker selama persidangan yang digelar baru-baru ini.
Dia berkomitmen untuk tidak melibatkan pengacara dalam perkara yang menyeretnya ini.
Pengadilan Singapura memberinya tenggat waktu hingga Januari 2024 untuk mengakui kesalahannya.
Berdasarkan Undang-Undang Anak dan Remaja, pelaku kekerasan anak di Singapuradapat dipenjara hingga delapan tahun, denda hingga S$8.000, atau keduanya melansir CNA.(TribunBatam.id/*)
Siksa Kucing, Pria di Singapura Dapat Tambahan Hukuman dari 14 Bulan Menjadi 27 Bulan |
![]() |
---|
Singapura Beri Tunjangan Pengangguran Rp 74 Juta Per Bulan, 15 Kali Lipat UMK Batam 2025 |
![]() |
---|
Singapura Tetangga Batam Bakal Tutup Sementara Patung Merlion Utama LAGI, Ada Apa? |
![]() |
---|
594 Orang Korban Penipuan Online di Singapura sejak April hingga Juni 2024, Kerugian Rp 15,7 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Berupaya Keras Bersihkan Tumpahan Minyak Akibat Tabrakan Kapal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.