BERITA SINGAPURA

Kecelakaan di Singapura Tewaskan Lansia, Polisi Korek Keterangan Sopir Taksi

Kecelakaan di Singapura menewaskan seorang lansia wanita setelah tertabrak taksi, Minggu (10/12). Polisi menggelar investigasi terkait hal itu.

Kompas.com
KECELAKAAN DI SINGAPURA - Polisi di Singapura menyelidiki sebab pasti lakalantas di Singapura yang menewaskan seorang lansia, Minggu (10/12) waktu setempat. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Kepolisian Singapura sedang menyelidiki kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki berumur 76 tahun.

Kecelakaan di Singapura itu menewaskan seorang lansia wanita setelah taksi menabraknya di Pasir Ris, Minggu (10/12) waktu setempat.

Polisi mengetahui kecelakaan di Singapura yang berlokasi di pertigaan Pasir Ris Rise dan Pasir Ris Drive 3 sekira pukul 19.55 waktu setempat.

Aparat penegak hukum Singapura pun telah menangkap sopir taksi berjenis kelamin laki-laki berusia 58 tahun itu.

Polisi menangkapnya karena mengemudi secara sembarangan, hingga menyebabkan kematian.

The Stait Times melalui media Tiongkok, Lianhe Zaobao melaporkan jika lansia wanita tersebut diyakini sedang menyeberang jalan ketika dia ditabrak oleh taksi yang sedang berbelok ke kanan.

Wanita tua itu dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal karena luka-lukanya.

KRIMINAL di Singapura

Tidak hanya kecelakaan di Singapura, perkara kriminal lain di Singapura sebelumnya menjerat seorang perempuan berumur 40 tahun.

Ia dituduh melakukan kekerasan terhadap anak perempuan yang masih berumur satu tahun.

Wanita di Singapura itu dilaporkan memukul anak di bawah umur itu berulang kali hingga menimbulkan luka memar pada pipi kanan korbannya.

Jaksa menyebut jika wanita tersebut berstatus sebagai penyedia perawatan bayi.

Pengadilan Singapura melarang penyebutan namanya setelah adanya perintah bungkam yang dikeluarkan pengadilan.

Ini bertujuan untuk melindungi identitas korban yang masih di bawah umur.

Perintah pembungkaman dilaporkan juga meluas hingga ke lokasi kejadian.

Jaksa dalam dakwaannya mengungkap jika kekerasan anak di Singapura itu terjadi pada 15 Maret 2023 sekira pukul 17.00 waktu setempat.

Wanita 40 tahun yang didakwa terlibat kekerasan anak di Singapura itu dilaporkan mendengarkan dengan tenang proses persidangan.

Ia mengenakan masker selama persidangan yang digelar baru-baru ini.

Dia berkomitmen untuk tidak melibatkan pengacara dalam perkara yang menyeretnya ini.

Pengadilan Singapura memberinya tenggat waktu hingga Januari 2024 untuk mengakui kesalahannya.

Berdasarkan Undang-Undang Anak dan Remaja, pelaku kekerasan anak di Singapuradapat dipenjara hingga delapan tahun, denda hingga S$8.000, atau keduanya melansir CNA.(TribunBatam.id/*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved