PEMILU 2024

Oknum PNS Ikut Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Tanjungpinang: Bukan Pelanggaran

Bawaslu Tanjungpinang mengungkap alasan mengapa oknum PNS yang ikut kampanye Pemilu 2024 tak masuk dalam pelanggaran.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
OKNUM PNS IKUT KAMPANYE PEMILU 2024 - Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Rupida Nurina mengungkap alasan oknum PNS yang ikut jadi peserta kampanye Pemilu 2024 tak termasuk pelanggaran. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi peserta kampanye Pemilu 2024 di Tanjungpinang.

Fakta ini terungkap saat Pancawascam mengawasi jalannya kampanye salah satu peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang baru-baru ini.

Kepada petugas Panwascam, oknum PNS yang namanya dirahasiakan ini mengaku tidak mengetahui kegiatan yang diikutinya merupakan kampanye salah satu peserta Pemilu 2024.

Setelah mengikuti arahan Panwascam di lokasi, oknum PNS itu bergegas meninggalkan lokasi acara.

"Panwascam saat itu langsung menegur kepada yang bersangkutan untuk tidak boleh di sana saat kampanye," beber Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Rupida Nurina, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang Awasi ASN Bermedsos Sejak Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Tanjungpinang menegaskan apa yang dilakukan oknum PNS tersebut tak termasuk pelanggaran.

Ini karena yang bersangkutan tidak mengetahui jika apa yang ia hadiri merupakan kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu 2024.

"Saat itu kami tegur dan imbau. Beliau langsung meninggalkan tempat, jadi bukan pelanggaran," tegasnya.

Rafida juga menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi ASN tidak terlibat dalam kampanye.

pihaknya juga telah memberitahu kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye.

"Kami sudah memberitahu kepada peserta pemilu untuk tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye mereka," ungkapnya.

Baca juga: Kemenpan RB Soroti Oknum PNS Tetap Terima Gaji Padahal Tak Kerja 3 Tahun

Rafida juga menambahkan, terkait sanksi soal Netralitas ASN, menurutnya hal itu rana Pemerintah Daerah sesuai dengan rekom yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

"Jadi kalau untuk sanksi dari Pemko Tanjungpinang langsung," sebutnya

Seruan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral saat tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sebelumnya disampaikan Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara kembali mengingatkan soal netralitas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved