PEMILU 2024

Oknum PNS Ikut Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Tanjungpinang: Bukan Pelanggaran

Bawaslu Tanjungpinang mengungkap alasan mengapa oknum PNS yang ikut kampanye Pemilu 2024 tak masuk dalam pelanggaran.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
OKNUM PNS IKUT KAMPANYE PEMILU 2024 - Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Rupida Nurina mengungkap alasan oknum PNS yang ikut jadi peserta kampanye Pemilu 2024 tak termasuk pelanggaran. 

Setiap ASN menurutnya memiliki landasan hukum yang prinsipnya adalah netralitas.

Terutama menjelang masa kampanye politik bagian dari tahapan Pemilu 2024 ini.

Baca juga: ASN Pasangan Caleg Pemilu 2024 di Tanjungpinang Wajib Cuti Selama Masa Kampanye

"Jadi baik berpose dan menghadiri sifatnya harus netral," ujar pria berkemeja batik ini kepada TribunBatam.id saat berada di Hotel PIH, Kota Batam, Sabtu (25/11/2023).

Kendati demikian, lanjut dia, ASN juga harus turut berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.

Baik Pileg, Pilkada dan Pilpres 2024.

"Apabila ada ketahuan yang melanggar pasti ada sanksinya. Untuk internal ada sanksinya seperti teguran-teguran sebagaimana ketentuan perundangan," ujar Adi.

Adi juga mengingatkan bahwa ASN diawasi oleh berbagai stakeholder.

Di antaranya, KASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepagawaian Daerah (BKD).

"Secara pribadi-pribadi mengawasi dirinya sendiri dulu. ASN pasti tahu aturannya," tegas Adi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved