Rabu, 27 Mei 2026

TRIBUN BATAM PODCAST

Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam Selama Mudik Natal Tahun Baru

Bea Cukai Batam mengungkap syarat kendaraan berstatus FTZ keluar Batam selama mudik Natal Tahun Baru (Nataru).

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman

Supaya tidak ada antrean panjang atau penumpang di area pelabuhan, pihaknya mengambil kebijakan dengan pelayanan boking antrean.

Masyarakat Batam sekitarnya yang bawa kendaraan FTZ maupun tidak, yang bertujuan Punggur-Kuala Tungkal bisa membeli tiket secara online melalui aplikasi Google Drive.

"Di sana hubungi aja ada nomor WhatsApp yang sudah kita berikan 0823-8656-5878. Nah bisa hubungi nomor ini dan langsung bisa jawab dengan otomatis tinggal mengisi aja, mudah sekali karena tinggal klik dengan itu ada tujuannya," terang Nana Sutisna.

Setelah dinyatakan dan diverifikasi, langsung ditanggapi, kemudian pembayaran langsung dikirim antrean boking.

"Setelah tiba di Pelabuhan baru kita kasi tiket. Kepastian keberangkatan sudah pasti," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan yang diberikan Bea Cukai Batam, pihaknya bersyukur, sehingga kendaraan FTZ bisa keluar dari Batam.

Sehingga lanjutnya, pengguna jasa ASDP semakin bertambah.

"Untuk yang mendaftar saat ini sudah 500 lebih setelah adanya FTZ itu. Yang jelas dari ASDP, dengan tata cara yang sudah diatur, akan kami berangkatkan," sambungnya.

Nana menerangkan, dengan kepadatan pemudik saat Hari Raya maupun Nataru, akan pihaknya layani semaksimal mungkin.

Terutama ungkapnya, keberangkatan yang paling banyak, yakni dari Punggur ke Uban.

"Ini sudah tertata, jadi yang datang sudah pasti nyebrang, yang kita pastikan kode boking. Karena dia jauh-jauh hari sudah boking," jelas Nana.

Sementara itu, untuk tarif tiket tergantung kebijakan dari pusat.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved