Rabu, 27 Mei 2026

TRIBUN BATAM PODCAST

Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam Selama Mudik Natal Tahun Baru

Bea Cukai Batam mengungkap syarat kendaraan berstatus FTZ keluar Batam selama mudik Natal Tahun Baru (Nataru).

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai mengungkap syarat kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) keluar Batam untuk mudik saat Natal Tahun Baru (Nataru).

Antrean panjang kendaraan berstatus FTZ pada arus mudik sebelumnya di Pelabuhan Telagapunggur Batam sempat viral di medsos.

Sebab mereka tidak diperbolehkan menyeberang membawa kendaraan menggunakan kapal RoRo.

Ini belum lagi minimnya pengetahuan calon penumpang akan antrean online agar kendaraan dapat diangkut menggunakan RoRo saat itu.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabaruddin Rahmat Pasaribu tidak mengelak minat warga untuk mudik ke kampung halaman besar saat libur Nataru ini.

Apalagi setelah dampak covid-19 yang menyerang sejumlah daerah di Indonesia, bahkan belahan Negara lainnya.

Ditambah dengan banyak warga Batam merupakan pendatang.

Baca juga: Bea Cukai Batam Temukan 7 Mobil Penuh Barang Ilegal di Pelabuhan RoRo Punggur

Terkait pemberian izin kendaraan berstatus FTZ keluar Batam, Bea Cukai berkoodinasi dengan Polda Kepri, dengan BP Batam hingga kantor pajak.

"Kemudian kami elaborasi dengan peraturan-peraturan yang ada supaya memang benar-benar keluar ini dan kembali harus ada jaminan. Kemudian harus ada surat jalan dari Kepolisian, jadi setelah itu diambil kebijakan Hari Raya 2023 kita perbolehkan untuk pengeluaran kendaraan sementara, khusus untuk kendaraan fasilitas FTZ," terang Sabaruddin dalam Tribun Batam Podcast, Rabu (13/12).

Ia mengungkap kendaraan berstatus FTZ boleh keluar Batam selama mendapat surat keputusan pengeluaran sementara dari Bea Cukai.

Kemudian menyerahkan jaminan sebesar PPN 11 persen yang terutang.

Setelah itu mendapat surat jalan dari kepolisian serta membuat dokumen formalitas kepabeanan yaitu PPFTZ 01 dan 03 nanti ketika kembali lagi ke Batam.

"Dalam aturan memang diperbolehkan kendaraan FTZ ini keluar sementara sifatnya.

Sabaruddin menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, pada kebijakan Hari Raya Idul Fitri terakhir, akan dilanjutkan pada Nataru.

Bea Cukai Batam juga sudah membuat pengumuman di Bea Cukai, media sosial, banner serta media lainnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved