TRIBUN BATAM PODCAST
Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam Selama Mudik Natal Tahun Baru
Bea Cukai Batam mengungkap syarat kendaraan berstatus FTZ keluar Batam selama mudik Natal Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sabaruddin mengungkapkan, untuk pengeluaran sementara harus datang ke Kantor Bea Cukai Batam, sehingga akan diarahkan alur dan tahapannya seperti apa.
"Jaminan tersebut juga tidak ditransfer ke nomor lain ya ke rekening lain selain rekening penampungan Bea Cukai yang ada di bank tertentu saja," ujarnya.
Sabaruddin melanjutkan, rekening penampungannya nanti diberikan pihaknya kepada masyarakat tersebut, sehingga nanti masyarakat sendiri yang mentransfer ke rekening yang tertulis.
"Nanti kami terbitkan bukti penerimaan jaminan. Nah, bukti penerimaan jaminan inilah nanti yang diserahkan kembali kepada Bea Cukai apabila kendaraan tersebut sudah kembali ke Batam," tuturnya.
Untuk pengajuan permohonan sebutnya, mereka buka dari 1-20 Desember pukul 12.00 WIB.
Dengan lama kepengurusan selama tiga hari.
"Tata caranya nanti sesuai dengan tahapannya. Semua syarat ini harus kumulatif, tidak boleh cuma satu syarat aja dipenuhi terus langsung ke ASDP ambil tiket. Jadi harus dapat skep pengeluaran sementara di Bea Cukai, yang kedua urus jaminannya, yang ketiga urus surat jalan dari kepolisian, yang keempat buat dokumen PPFTZ 01 03, baru dapat SPPB. Jadi ada tahapan-tahapannya. Lima ini komulatif," jelas Sabaruddin.
Baca juga: Bea Cukai Kepri Amankan Enam Juta Rokok Ilegal di Selat Singapura
Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada 21 permohonan ke pihak Bea Cukai.
Sementara, ada 14 skep pengeluaran sementara yang sudah diterbitkan.
Dalam surat pernyataan, dalam kendaraan tersebut tidak boleh membawa barang yang dilarang atau dibatasi.
Petugas akan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan, jika terdapat barang-barang tersebut, makan akan dilakukan penindakan.
"Jangan membawa barang-barang yang dilarang, yang dibatasi, kan secara aturan itu tercantum di surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Kemudian bersedia kembali sebelum batas waktu, karena kita cuma kasih pengeluaran itu maksimal 45 hari sejak keluarnya skep," jelasnya lagi.
Jika tidak kembali dengan tepat waktu, jaminan yang pemohon serahkan akan didefinitifkan untuk membayar PPN.
ASDP Fokuskan ke Persiapan Pemudik Nataru
Sementara GM ASDP Cabang Batam, Nana Sutisna mengatakan, selama ini banyak pengguna jasa yang bermohon ke pihak ASDP untuk membawa kendaraan FTZ keluar.