Selasa, 28 April 2026

KEPRI TERKINI

BREAKING NEWS - Mantan Kepala BPKAD Natuna Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp 1,7 Miliar

Mantan Kepala BPKAD Natuna ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar.

|
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
KASUS KORUPSI - Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini. Nasriadi mengungkap mantan Kepala BPKAD Natuna beriisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, D, akhirnya ditetapkan tersangka.

Penetapan D sebagai tersangka setelah WS Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna yang juga sebagai Ketua KONI Natuna tersebut dijebloskan ke Penjara.

Mantan Kepala BPKAD Natuna yakni D diduga menerima suap dari tersangka WS yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui D menerima suap sebanyak empat kali dari tersangka WS dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Dua Perkara Korupsi di Bintan Segera Sidang, Ada Peternak Sapi dan eks Kades

"Suap itu diterima 2011 sebanyak satu kali, tahun 2012 sebanyak dua kali dan tahun 2013 sebanyak satu kali, " kata Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.

Mantan kepala BPKAD Natuna mengikuti  tersangka WS yang saat ini pemberkasannya sudah memasuki tahap dua tinggal menunggu persidangan.

Nasriadi menjelaskan untuk D sendiri saat ini belum ditahan, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Depok Jakarta.

Baca juga: Ketika Kejati Kepri Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Natuna hingga Tanjung Pinang

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit,"katanya.

Dia juga menjelaskan jika tersangka sudah sehat akan langsung di bawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan akan langsung dijebloskan ke dalam penjara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca Berita Tribun Batam Lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved