Polda Periksa Gubernur Ansar Ahmad

Polda Periksa 234 Saksi Sebelum Minta Keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Sebelumnya meminta keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai saksi, penyidik Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya 234 saksi.

|
TribunBatam.id/Aminuddin
GUBERNUR KEPRI DI BATAM - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pamit sesudah memberikan sambutan di Universitas Ibnu Sina, Kota Batm, Sabtu (16/12/2023) siang. Ia buka suara terkait pemanggilan dirinya oleh Polda Kepri terkait honorer Pemprov Kepri. Di sisi lain, penyidik Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya 234 saksi dalam dugaan honorer fiktif ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri meminta keterangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad hari ini, Sabtu (16/12/2023).

Gubernur Kepri diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana Belanja Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga fiktif tahun anggaran 2021 sampai tahun 2023 di Provinsi Kepri.

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja yang hendak mendaftarkan dirinya ke sebuah perusahaan.

Namun datanya tidak bisa diakses BPJS Ketenagakerjaan karena dirinya sudah terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas di Setwan DPRD Provinsi Kepri.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkap jika pekerja tersebut tidak bekerja sama sekali sebagai honorer di Setwan DPRD Kepri.

Apalagi mengikuti pengangkatan.

Namun terdata menerima honor, namujn ia mengaku tak pernah menerima honor tersebut.

Sebelum meminta keterangan Gubernur Kepri, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memanggil ratusan saksi.

Sedikitnya 234 saksi diminta keterangannya untuk mengungkap terang benderang kasus ini.

Nasriadi merinci, dari 234 saksi, sebanyak 219 di antaranya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdaftar.

Kemudian 10 pekerja di Setwan DPRD Kepri, 3 pekerja di Pemprov Kepri dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gubernur Ansar Ahmad Buka Suara Soal Panggilan Polda Kepri Terkait Pegawai Honorer

Mengacu pada perekrutan honorer di lingkungan pemerintah yang telah diatur dalam SK Mendagri nomor 814 tertanggal 10 Januari 2013 yang mengatur mekanisme pengangkatan, penggajian, juga berapa kuantitas atau jumlah yang diangkat.

Gubernur Kepri diketahui mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.

Pertama, SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 yang menyatakan bahwa tidak boleh menambah alias tetap dalam jumlah yang sama.

Sedangkan tahun 2023 edaran yang baru menyebut apabila menambah jumlah satker itu merupakan tanggung jawab satker masing-masing yang akan berurusan dengan hukum.

Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad turut disebut Nasriadi dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan menjadi saksi, namun gubernur meminta untuk penjadwalan ulang karena tengah melakukan kegiatan," kata Nasriadi.

Baca juga: Gubernur Ansar Ahmad Siap Penuhi Panggilan Polda Kepri untuk Klarifikasi Surat Edaran Honorer

Pemanggilan gubernur Ansar sendiri untuk dimintai keterangan atas surat edaran yang dikeluarkan, dan akan dimintai keterangan lanjutan terkait pengawasan dan perekrutan honorer di lingkup Pemprov Kepri.

"Selama ini anggaran yang dipakai normalnya 167, berati ada penambahan hingga 234. Untuk 167 orang ini memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran dari mana padahal sudah ada anggaran setiap kegiatan yang tak boleh disiasati anggaran lainnya, dan saat ini masih kami selidiki," ujarnya

Dalam hal ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, untuk kelanjutannya akan terus diproses.

Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di tempat terpisah sebelumnya tersenyum terkait pemanggilannya sebagai saksi.

Setelah menghadiri acara di Universitas Ibnu Sina Batam, ia sempat terdiam beberapa saat ketika sejumlah awak media menghujaninya dengan pertanyaan seputar pemanggilannya di Polda Kepri itu.

Baca juga: APBD Karimun 2024 Disahkan, Bupati Pastikan Gaji Pegawai Honorer Tetap Ada

"Lha, itu kan hanya klarifikasi, minta keterangan," ucapnya dengan intonasi suara tenang.

Ia pun ditanya pemanggilan oleh pihak Polda Kepri sebenarnya terkait apa.

Oleh Ansar Ahmad dijawab bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan surat edaran yang pihaknya terbitkan beberapa waktu lalu.

"Berkaitan dengan surat edaran yang kita terbitkan,"ucapnya tanpa menjelaskan lebih rinci surat edaran dimaksud.

Ansar memilih tak menjawab kapan ia akan menghadiri pemanggilan oleh Polda Kepri dimaksud.

"Ya nanti kita akan komunikasi lagi,"ucapnya.

"Apakah bapak pasti kesana (Polda Kepri)?" tanya awak media.

"Yaaaaa, kita kan warga negara yang baik, hehhee, kita belum ada dipanggil sekali klarifikasi, kalau klarifikasi kan gak berkali-kali, ya nanti kita komunikasi,"ucapnya sambil bergerak melangkah dari pintu aula Kampus Universitas Ibnu Sina Batam. Sejumlah pegawai Pemrov di lokasi ketat mengawal Ansar Ahmad.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Alfandi Simamora/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved