Polda Periksa Gubernur Ansar Ahmad

Lima Jam Lebih Polda Mintai Keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Soal Edaran Honorer

Polda meminta keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai saksi terkait edaran honorer, Sabtu (16/12/2023). Ansar Ahmad diminta keterangan 5 jam.

|
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat mengunjungi kantor Tribun Batam di Jalan MCP Kerapu, Batuampar beberapa waktu lalu. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri meminta keterangan Gubernur Kepri sebagai saksi terkait edaran honorer, Sabtu (16/12/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui masih meminta keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad soal edaran honorer.

Lebih dari lima jam Gubernur Kepri Ansar Ahmad berada di Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu.

Ia dilaporkan tiba di Polda Kepri serta memasuki ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sejak pukul 16.00 WIB.

Namun hingga pukul 22.00 WIB, belum ada tanda-tanda Gubernur Kepri keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Kepri tersebut.

Baca juga: Mutasi Pejabat Polda Kepri Selain Kapolda, Ada Direskrimsus Hingga Karo SDM

Gubernur Kepri didampingi oleh sejumlah staf dari Pemprov Kepri.

Satu orang duduk di lobi krimsus lantai dua menunggu Gubernur Kepri Ansar Ahmad diperiksa di ruang penyidik.

Saat didatangi mereka tidak mengeluarkan sepatah katapun, dan mereka sibuk dengan ponsel di tangan mereka.

Sementara satu orang lainnya turun menuruni tangga sambil menghubungi seseorang di ujung telepon.

Gubernur Kepri diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana Belanja Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga fiktif tahun anggaran 2021 sampai tahun 2023 di Provinsi Kepri.

Baca juga: Polda Periksa 234 Saksi Sebelum Minta Keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja yang hendak mendaftarkan dirinya ke sebuah perusahaan.

Namun datanya tidak bisa diakses BPJS Ketenagakerjaan karena dirinya sudah terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas di Setwan DPRD Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri diketahui mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.

Pertama, SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 yang menyatakan bahwa tidak boleh menambah alias tetap dalam jumlah yang sama.

Sedangkan tahun 2023 edaran yang baru menyebut apabila menambah jumlah satker itu merupakan tanggung jawab satker masing-masing yang akan berurusan dengan hukum.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di tempat terpisah sebelumnya tersenyum terkait pemanggilannya sebagai saksi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Mintai Keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Soal Edaran Honorer

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved