REMPANG ECO CITY
BP Batam : Perpres 78 Atur Warga Kena Rempang Eco City Dapat Santunan dan Rumah
Perpres No 78 Tahun 2023 menurut BP Batam memberi angin segar bagi warga terdampak Rempang Eco City.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebut Perpres No 78 Tahun 2023 yang mengatur soal Rempang Eco City memberi angin segar untuk warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) itu.
Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengungkap, dengan keluarnya Perpres No 78 Tahun 2023 ini, warga terdampak proyek Rempang Eco City bisa mendapatkan santunan dan relokasi rumah.
Ini menurutnya berbeda dengan daerah lain di Indonesia berdasarkan Perpres lama.
Dimana warga terdampak hanya mendapat satu pilihan saja, santunan atau relokasi.
"Sementara di Rempang dengan Perpres baru ini, warga bisa mendapatkan Santunan dan relokasi rumah. Warga dapat dua-duanya. Jadi mohon dukungan Bapak Ibu bersabar dan yakinlah kami akan lakukan yang terbaik untuk warga," ungkap Sudirman Saad, Senin (18/12).
Baca juga: Fakta - Fakta Kepala BP Batam Sosialisasi Perpres 78 Soal Rempang Eco City
Saat sosialisasi di salah satu hotel di kawasan Harbour Bay Batam, Sudirman Saad menjelaskan tiga topik besar yakni perkembangan Rempang Eco-City, Perpres 78/2023 dan turunannya yakni Perka 20/2023.
Sudirman Saad menjabarkan bahwa prioritas pertama saat ini adalah penyiapan wilayah untuk Kawasan Industri seluas 2.000 Ha dan Tower Rempang 370 Ha.
Dimana terdapat 961 KK tercatat berada di wilayah tersebut.
Tercatat 719 KK telah menerima sosialisasi dari tim terpadu, dengan jumlah 575 datang ke posko untuk berkonsultasi.
Kemudian 361 KK telah mendaftar dan 86 KK telah pindah ke hunian sementara.
Sudirman meyakinkan agar masyarakat dapat sabar dan percaya pada apa yang disampaikan pemerintah (BP Batam).
Baca juga: Masyarakat Rempang Terdampak Investasi Harus Diberikan Akses Pendidikan Memadai
Pihaknya akan bekerja keras dan memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat Rempang.
Ia juga menambahkan, BP Batam optimis dengan penyelesaian status HPK dan HPL yang beberapa waktu lalu sempat mengganjal proses kepindahan warga yang telah mendaftar untuk relokasi, dapat segera diselesaikan.
“Masterplan untuk kawasan relokasi Tanjung Banun sendiri telah selesai oleh Kemen. PUPR. Kami akan berikan kesempatan Bapak Ibu untuk bisa memilih sendiri lokasi hunian yang cocok bagi Bapak Ibu. Dengan luas 93,5 Ha akan ada 961 unit rumah relokasi, Fasos Fasum, Pusat Ekonomi dan Dermaga,” ucap Sudirman.
Sementara Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengungkap, Rudi menjelaskan, Perpres No 78 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Perpres No 62 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur tentang KEK di Pulau Rempang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Anggota-Bidang-Pengelolaan-Kawasan-dan-Investasi-Sudirman-Saad.jpg)