Senin, 4 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Paspor Berlaku 10 Tahun Beserta Syaratnya, Segini Biayanya

Paspor yang biasa dipunyai masyarakat yakni paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Tayang:
ist
Petugas Imigrasi Batam sedang mengecek paspor warga yang akan berangkat ke luar negeri 

TRIBUNBATAM.id - Masa berlaku paspor Indonesia kini 10 tahun.

Dengan masa berlaku yang lebih panjang tersebut, syarat dan cara pembuatan paspor tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Dokumen negara ini dibutuhkan orang yang akan bepergian keluar negeri.

Baik itu untuk liburan, berwisata, berobat, dan lainnya.

Sebagai informasi, paspor terdiri dari tiga jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa.

Hanya satu paspor yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

Baca juga: Cara Bayar Pembuatan Paspor secara Online di M-Paspor via KlikBCA dan ATM BCA

Baca juga: Pemegang Paspor Indonesia, Ini Daftar Negara Bebas Visa yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

Paspor yang biasa dipunyai masyarakat yakni paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Syarat mengurus paspor

Beberapa persyaratan untuk mengurus paspor meliputi :

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor

Selain itu, Anda juga bperlu membawa dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor apabila diperlukan.

Cara mengurus paspor sebagai berikut :

  • Daftar antrian online lewat aplikasi M-Paspor
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam
  • Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas
  • Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara
  • Verifikasi dan adjudikasi
  • Proses pengurusan paspor telah selesai.

Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.

Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Itulah persyaratan dan cara mengurus paspor masa berlaku 10 tahun.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved