BATAM TERKINI
Siasat Licik Pria Tipu Pencari Kerja PT di Batam Hingga Rp18 Juta
Pria di Batam tega menipu pelamar kerja PT hingga Rp18 juta. Kasusnya kini bergulir di PN Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dari Maret 2022 hingga Desember 2022 tidak ada kejelasan, bahkan Harweli alias Harun selalu beralasan saat diajak bertemu maupun ditanya kepastian.
Saat di cek ke PT yang bersangkutan tidak ada nama bagian office yang dimaksud.
TNT yang merasa tertipu dan mengalami kerugian yang cukup besar lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Lansia Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Batam, Polisi Kejar Sampai Jawa Barat
"Kami sudah mencoba untuk selesaikan secara kekeluargaan, namun terdakwa ini tak jelas dan gak mau ganti rugi," kata korban kepada TribunBatam.id.
Besar harapan korban kepada hakim untuk mengadili seadil-adilnya sesuai proses hukum dan berharap adanya itikad baik terdakwa mengembalikan uang yang telah ia gunakan dari hasil menipunya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baik korban dan pamannya hadir sebagai saksi.
Sementara Harun yang mengenakan peci tanpa didampingi kuasa hukumnya mengakui perbuatannya tersebut.
Saat ditanya hakim ketua ia menjawab belum mengembalikan uang yang digunakannya.
Uang tersebut telah Harun gunakan untuk keperluan sehari-hari mulai dari keperluan beli rokok, makan, dan lainnya.
"Belum saya kembalikan," ujar Harweli alias Harun singkat.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-penipuan-di-PN-Batam-Desember-2023.jpg)