BATAM TERKINI

Syarat Kendaraan di Batam Bisa Titip di Kantor Polisi saat Mudik Natal Tahun Baru

Kapolresta Barelang mengungkap syarat kendaraan di Batam bisa dititip pada kantor polisi saat mudik Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyebut pemudik pada libur Natal dan Tahun Baru bisa menitipkan kendaraan bermotor d kantor Polsek atau Polres terdekat. Berikut ini syaratnya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ini syarat kendaraan di Batam agar bisa dititip di Polsek selama mudik Natal Tahun Baru.

Layanan penitipan kendaraan bermotor di Batam selama mudik Natal Tahun Baru ini berlaku mulai 22 Desmber 2023 hingga pemudik kembali lagi ke Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya juga telah menyediakan lahan parkir untuk pemudik menitipkan kendaraan.

Selain meminimalisir tindak kejahatan saat mudik Natal Tahun Baru di Batam, pemudik bisa lebih aman saat pulang ke kampung halaman.

"Warga Batam yang akan meninggalkan rumah untuk mudik, silahkan untuk menitipkannya kepada kami di Polres, Polsek, biar kami data sehingga saat ditinggal untuk mudik nataru lebih tenang," ujar Kapolresta Barelang, Jumat (22/12/2023).

Penangkapan puluhan motor di Pulau Karas, Galang beberapa waktu lalu membuktikan bahwa aksi kejahatan curanmor tidak mengenal tempat.

Oleh sebab itu demi memberikan pelayanan dan kenyamanan masyarakat, pihak kepolisian mempersilahkan warga Batam yang ingin kendaraannya aman saat ditinggal mudik bisa menitipkannya.

"Bagi yang ingin menitipkan kendaraannya, maka silakan langsung datang ke kantor kepolisian terdekat dan menuju ke piket jaga atau SPKT maka akan dilayani dengan baik," ucapnya.

Bagi kamu warga Batam yang khawatir kendaraan pribadinya hilang saat mudik, tak perlu bingung kamu bisa menitipkan kendaraan kamu di Polres atau Polsek terdekat.

Bagi yang menitipkannya di kepolisian diharap membawa fotokopi beberapa dokumen seperti kartu identitas KTP, STNK dengan menunjukkan dokumen aslinya.

Baca juga: Basarnas Batam Kerahkan 2 Kapal SAR Selama Mudik Natal Tahun Baru

Saat pengambilan juga tidak bisa diwakili, harus sesuai dengan orang yang menitipkan.

Perlu kamu ketahui penitipan kendaraan baik roda dua atau roda empat ini tidak pungut biaya alias gratis.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved