BERITA KRIMINAL

Bandar dan Pemain Judi Sie Jie di Batam Diciduk Polisi, Uang Rp 3,5 Juta Jadi BB

3 pelaku judi sie jie di Batam, yakni satu bandar dan dua pemain ditangkap polisi di kawasan Nagoya Newton, Selasa (19/12) lalu

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
EKSPOSE JUDI - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menginterogasi pelaku judi sie jie di Batam, saat ekspose Kamis (21/12/2023) di Mapolresta Barelang 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dan/atau pasal 303 bis ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana. Dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000 dan/atau pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian.

"Sesuai arahan Kapolri, Kapolda Kepri, untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Batam. Apabila ditemukan, pasti akan kami tindak," tegas Nugroho.

Baca juga: JADI Bandar Judi Sie Ji Singapura, Seorang Pria Ditangkap di Parkiran Sekolah di Batam 

Selain itu ia menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan praktik perjudian di wilayahnya, untuk melapor ke polisi.

"Jika ada media melapor, silakan kita sama sama untuk mendatangi tempat tersebut. Jika memang benar ditemukan ada unsur perjudian pasti akan kami tindak tegas," imbuhnya. (Tribunbatam.id/Deny Guspriyanto)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved