BERITA KRIMINAL
Bandar dan Pemain Judi Sie Jie di Batam Diciduk Polisi, Uang Rp 3,5 Juta Jadi BB
3 pelaku judi sie jie di Batam, yakni satu bandar dan dua pemain ditangkap polisi di kawasan Nagoya Newton, Selasa (19/12) lalu
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dan/atau pasal 303 bis ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana. Dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000 dan/atau pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian.
"Sesuai arahan Kapolri, Kapolda Kepri, untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Batam. Apabila ditemukan, pasti akan kami tindak," tegas Nugroho.
Baca juga: JADI Bandar Judi Sie Ji Singapura, Seorang Pria Ditangkap di Parkiran Sekolah di Batam
Selain itu ia menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan praktik perjudian di wilayahnya, untuk melapor ke polisi.
"Jika ada media melapor, silakan kita sama sama untuk mendatangi tempat tersebut. Jika memang benar ditemukan ada unsur perjudian pasti akan kami tindak tegas," imbuhnya. (Tribunbatam.id/Deny Guspriyanto)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.