BERITA KRIMINAL

Bandar dan Pemain Judi Sie Jie di Batam Diciduk Polisi, Uang Rp 3,5 Juta Jadi BB

3 pelaku judi sie jie di Batam, yakni satu bandar dan dua pemain ditangkap polisi di kawasan Nagoya Newton, Selasa (19/12) lalu

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
EKSPOSE JUDI - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menginterogasi pelaku judi sie jie di Batam, saat ekspose Kamis (21/12/2023) di Mapolresta Barelang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga pelaku perjudian jenis sie jie Hongkong dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023) lalu.

Ketiganya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial BS (40), YYP (44), dan EED (46).

Kegiatan hari itu dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kompol Budi Hartono yang masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Barelang kala itu dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.

Ekspose kasus digelar di Lobi Mapolresta Barelang.

Tiga pelaku perjudian ditangkap di Komplek Pertokoan Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja, Batam pada Selasa (19/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Ketiganya mempunyai tugas masing-masing.

BS sebagai tukang rekap atau bandar, YYP sebagai pemain, dan EED sebagai pemain.

Penangkapan berawal sekira pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan praktik perjudian jenis sie jie/ Hongkong yang berlokasi di kawasan itu.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan langsung ke lapangan.

Sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di lapangan, lalu pada pukul 20.30 WIB tim mengamankan dua orang laki-laki YYP dan EED.

Baca juga: Praktik Judi Sie Jie di Batam Berjalan Sejak Januari, Pemain dan Bandar Dibekuk Polisi

Kedua pelaku berperan sebagai pemasang nomor judi jenis Hongkong. Dari keduanya polisi mengamankan dua lembar kertas berwarna putih yang berisi nomor jenis Hongkong.

Setelah itu polisi menangkap BS yang berperan sebagai tukang rekap.

Polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.750.000, uang tunai sejumlah Rp 1.684.000, uang tunai sejumlah Rp 20.000, uang tunai sejumlah Rp 50.000, satu unit handphone Oppo Reno5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.

Ketiganya bersama barang bukti yang ditemukan polisi lalu dibawa ke Polresta Barelang guna proses penyidikan.

Berdasarkan pengakuan BS, ia menjalankan kegiatan perjudian jenis nomor hongkong tersebut sudah sejak 2 bulan. Yaitu sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 dengan cara berpindah-pindah lokasi mangkal.

Di antaranya di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Pasar Angkasa Jodoh dan Pasar Buah Jodoh Kota Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved