KARIMUN TERKINI

16 Napi Rutan Karimun Terima Remisi Natal 2023, Tak Ada yang Langsung Bebas

16 napi di Rutan Karimun terima remisi Natal 2023. Jumlah ini sesuai dengan usulan sebelumnya. Dari jumlah itu tak ada yang langsung bebas

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
REMISI NATAL 2023 - Kepala Rutan Karimun Arjiunna menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, dalam remisi Natal tahun 2023 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 16 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun mendapatkan remisi hari besar keagamaan Natal 2023.

Jumlah ini sesuai dengan usulan remisi pihak Rutan Karimun ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Arjiunna mengatakan remisi atau pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Jumlah warga binaan beragama Kristen ada 26 orang. Dan, yang memenuhi syarat untuk remisi sebanyak 16 orang," ujar Arjiunna, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Rutan Karimun Usulkan 16 Napi Dapat Remisi Natal, Didominasi Napi Kasus Narkoba

Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi Natal terbanyak yakni napi perkara narkoba sebanyak 10 orang.

Kemudian perkara pencurian ada tiga orang, perlindungan anak dua orang dan penganiayaan satu orang.


Arjiunna menambahkan, pemotongan masa tahanan yang diperoleh yaitu satu bulan 15 hari satu orang, satu bulan 12 orang dan tiga orang mendapatkan 15 hari.

"Mereka tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini," ujarnya.

Arjiunna berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Kami berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi tersebut agar mengingat apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam kegiatan pembinaan di masa yang akan datang," pesannya.

Remisi juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

"Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved