LUKAS ENEMBE MENINGGAL

Lukas Enembe Sempat Minta Berdiri sebelum Meninggal Dunia

Lukas Enembe sempat minta berdiri sebelum meninggal dunia. Ia ingin menunjukkan bahwa dirinya kuat dan tidak bersalah

(Dokumentasi Petrus Bala Pattyona)
LUKAS ENEMBE - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat meminta berdiri sebelum meninggal dunia.

Lukas Enembe meninggal dunia karena gagal ginjal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Menurut keterangan dari keluarga, Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri sebelum meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri,” kata Antonius dikutip dari Kompas.TV.

“Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas. Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," sambungnya.

Pianus mengklaim sikap Lukas Enembe yang minta berdiri menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.

Setelah mengetahui Lukas Enembe tidak bernapas lagi, pihak keluarga langsung memanggil dokter.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal karena Gagal Ginjal

“Sudah diberikan tindakan namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.

Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) besok malam.

Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.

Selama menjalani proses hukum, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh sakit.

Beberapa penyakit yang diklaim diderita Lukas yakni stroke, penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi.

Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved